Mulai Waspada Varian Baru Covid-19, Jepang Larang Warga Asing Masuk Mulai 28 Desember 2020

- 27 Desember 2020, 08:05 WIB
Ilustrasi virus corona atau Covid-19. /Pixabay/iXimus
Ilustrasi virus corona atau Covid-19. /Pixabay/iXimus /

Media Magelang – Pemerintah Jepang memutuskan untuk melakukan pelarangan kepada setiap warga negara asing yang masuk ke wilayahnya mulai 28 Desember 2020 mendatang. Hal ini dilakukan lantaran waspada varian baru Covid-19 yang baru-baru ini ditemukan di Inggris.

Larangan ini ditetapkan oleh pemerintah Jepang mulai 28 Desember 2020 hingga Januari 2021 mendatang. Hal ini dikonfirmasi Pemerintah Jepang melalui pernyataan tertulis yang dikirim via surat elektronik atau e-mail.

Sementara itu, telah banyak negara-negara lain yang mengonfirmasi adanya varian baru Covid-19 termasuk Singapura dan Perancis. Langkah yang ditetapkan oleh Pemerintah Jepang ini diharapkan dapat efektif menghalau varian baru Covid-19 yang disebut-sebut lebih cepat menular tersebut.

Baca Juga: Dua Wisatawan Kawasan Borobudur Lakukan Test Antigen Covid-19 Positif, Hasilnya Positif!

Meski demikian, warga Jepang dan penduduk berkebangsaan asing dapat masuk dengan menunjukkan hasil bukti tes negatif Covid-19. Surat keterangan ini harus dikeluarkan tidak lebih dari 72 jam sebelum keberangkatan.

Tak hanya itu, Pemerintah Jepang pun mewajibkan para pendatang untuk melakukan karantina selama dua minggu usai mendarat di Jepang.

Sebelumnya, Jepang pun telah mengonfirmasi adanya kasus varian baru Covid-19 pada Jumat, 25 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Alice in Borderland Season 2 Sudah Dikonfirmasi Netflix, Ini Sinopsis Singkat dan Tanggal Tayangnya

Kasus ini ditemukan pada beberapa penumpang yang baru tiba dari Inggris.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x