FPI Dibubarkan Oleh Pemerintah, Komnas HAM Enggan Tanggapi Kebijakan Tersebut Karena Alasan Ini

31 Desember 2020, 06:30 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik /Instagram/@taufandamanik

Media Magelang – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) enggan memberikan tanggapan soal larangan kegiatan Front Pembela Islam atau FPI.

Tak hanya dilarang, FPI pun secara tegas dibubarkan oleh pemerintah. Komnas HAM yang berupaya dalam melindungi hak-hak masyarakat Indonesia, memilih untuk tidak menanggapi persoalan ini.

Pemerintah menetapkan untuk melarang kegiatan dan penggunaan atribut dan simbol FPI per hari ini, Rabu 30 Desember 2020. Bahkan, melalui pengumuman yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, FPI secara tegas dibubarkan lantaran tidak memiliki badan hukum.

Baca Juga: FPI Minta Adakan Konferensi Pers Terkait Pembubaran, Polres Jakarta Pusat Melarang

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan

Tak hanya itu, Menko Polhukam juga mengatakan bahwa organisasi apapun yang mengaku sebagai FPI akan ditolak karena tidak memiliki dasar hukum.

“Kalau ada organisasi yang mengatasnamakan sebagai FPI maka itu ditolak karena legal standingnya sudah tidak ada,” lanjutnya.

Baca Juga: FPI Ingin Jumpa Pers Soal Organisasinya Dilarang Negara, Kapolres Jakarta Pusat: Tak Diperkenankan

Komnas HAM enggan menanggapi Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga yang telah menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang. Komnas HAM beralasan bahwa mereka belum menerima dan mempelajari kebijakan tersebut.

“Komnas HAM perlu membaca dulu, mempelajari dulu hal ini dan tentu saja juga harus cermat. Apalagi saat ini kami sedang melakukan penyelidikan yang ada kaitan dengan peristiwa FPI,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020 dikutip dari Antara.

Komnas HAM disebutnya harus berhati-hati dalam memberikan pernyataan soal kasus pelarangan ormas FPI di Indonesia. Hal ini lantaran Tim Penyelidikan Komnas HAM masih bekerja menyelidiki kasus dugaan bentrokan yang melibatkan FPI di Tol Cikampek awal bulan ini.

Baca Juga: 6 Pejabat Tinggi Buat SKB Pembubaran FPI, Tagar FrontPejuangIslam Trending di Twitter

Ahmad Taufan pun berjanji akan memberikan respons soal SKB pelarangan FPI dalam beberapa hari ke depan.

Sementara itu, keputusan pelarangan FPI tersebut dibuat atas diskusi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Pengumuman ini dilakukan berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 , Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII 2020, Nomor 320 tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Baca Juga: Nam Air Mendarat di Ngloram, Ganjar Pranowo Berharap Bakal Bawa Perubahan Bagi Blora dan Sekitarnya

Adapun surat keputusan tersebut memutuskan dan menetapkan beberapa hal soal FPI sebagai berikut:

  • Organisasi Kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar dalam organisai kemasyarakatan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga FPI bubar secara de jure.
  • Pada kenyataannya FPI secara de jure telah bubar, tetapi masih ada kegiatan yang mengganggu ketentraman masyarakat, ketertiban umum dan melanggar hukum.
  • Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam di wilayah hukum Negara Kesatian Republik Indonesia.
  • Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam dictum 3 diatas, aparat penegak hukum akan menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI)***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: ANTARANEWS

Tags

Terkini

Terpopuler