Presiden Jokowi Resmi Sahkan PP Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Akan Dikebiri Kimia

4 Januari 2021, 07:40 WIB
Presiden Jokowi /setkab.go.id

Media Magelang – Presiden Jokowi sahkan PP Pelaku Kekerasan Seksual terhadap anak akan dikebiri kimia.

Aturan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tersebut berisi tentang Tata Cara Pelaksanan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.

Baca Juga: Pembelajaran Sekolah Akan Dimulai Januari 2021, Kemdikbud: Kebijakan Tatap Muka Tidak Diwajibkan

PP Nomor 70/2020 merupakan aturan turunan daru UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1//2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

PP Nomor 70/2020 tersebut mengatur berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Pada PP tersebut, di pasal 5 menyebutkan: Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Siap, Pemerintah Mulai Distribusikan Hari Ini ke 34 Provinsi di Indonesia

Tindakan kebiri tersebut dilakukan tas dasar penilaian klinis yang diatur dalma pasal 7 sebagai penjabaran dari pasal 6 huruf a. dalam aturan tersebut dijabarkan di antaranya soal penilaian aspek klinis oleh petugas berkompeten yang meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Adapun penilaian kritis menempuh tata cara sebagai berikut: kementerian di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa dan pemberitahuan tersebut dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Selanjutnya, dalma jangka waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan tersebut, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian di bidang kesehatan untuk menilai klinis dan penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler