Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Polisi Limpahkan Berkas Kasus ke Jaksa Penuntut Umum

13 Januari 2021, 10:19 WIB
Kombes Polisi Hengki Haryadi yang merupakan Kapolres Metro Jakarta pusat yang baru menggantikan Kombes Polisi Heru Novianto. //Antara/Polres Jakarta Barat

Media Magelang - Pihak kepolisian segera limpahkan berkas kasus Habib Rizieq kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut, setelah pra peradilan yang diajukan ditolak Majelis Hakim.

Majelis Hakim telah membuat putusan penolakan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq di sidang putusan, Selasa, 12 Januari 2021.

Dengan putusan praperadilan tersebut polisi akan limpahkan berkas kasus Habib Rizieq ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU untuk menyelesaikan proses penyelidikan yang kini berlangsung.

Baca Juga: Kabar Ratusan Santri Pingsan Usai Vaksin Covid-19 Ramai di Media Sosial, Cek Dulu Faktanya

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki menyebut proses penyidikan terkait sangkaan penghasutan dan perlawanan atas penguasa yang dilakukan Habib Rizieq akan segera dituntaskan.

"Proses hukum selanjutnya setelah adanya putusan praperadilan adalah segera mungkin menyerahkan berkas perkara atas tersangka HRS, kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti," kata Kombes Hengki dikutip Media Magelang dari PMJ News.

"(kemudian) Akan dilaksanakan penuntutan materi pokok perkaranya," tambah Hengki di PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari 2021.

Baca Juga: Sedang Tayang, Ini Sinopsis Jodha Akbar Hari Ini: Atgah Harus Hukum Pelaku Kejahatan Sesuai Aturan

Dengan putusan praperadilan tersebut, Polda Metro Jaya disebut memiliki basis hukum yang solid untuk menyatakan proses hukum yang akurat dalam penyelidikan, dan penyidikan terhadap Habib Rizieq.

Kombes Hengki mengatakan, membaca putusan hakim tunggal praperadilan di PN Jaksel, membuktikan penyelidikan dan penyidikan terhadap Habib Rizieq, terkait penerapan Pasal 160 dan Pasal 216 KUH Pidana, sudah sesuai dengan aturan hukum.

"Artinya, permohonan yang diajukan pemohon itu, selain penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, dan SP3, semuanya itu tidak bisa diterima oleh hakim," tandas Hengki.

Dengan demikian pihak Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses hukum Habib Rizieq dan akan menyerahkan berkas kasus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).***

Editor: Permadi Suntama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler