Agar Bansos DTKS Kemensos Bisa Dicairkan, Pahami Dulu Caranya

19 Januari 2021, 05:10 WIB
Pahami alur pencairan Bansos DTKS Kemensos. /dtks.kemensos.go.id

Media Magelang - Bantuan sosial Kemensos mengharuskan pesertanya terdaftar di DTKS sebagai sumber data penerima yang valid.

Bersumber dari web resminya, DTKS merupakan singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Sosial nomor 5 Tahun 2019 tentang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial. 

Selanjutnya Pemutakhiran, Verifikasi dan Validasi DTKS dilakukan sesuai dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi DT-PFM dan OTM.

Baca Juga: Masih Terus Cari Black Box Sriwijaya Air SJ 182, Basarnas Yakin Peluang Temukan CVR Makin Besar

Kegiatan ini menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan menggunakan Aplikasi SIKS-NG.

Lalu, sebagaimana bantuan pemerintah yang lain, penyaluran Bansos DTKS juga memiliki alur tersendiri.

Berita tentang alur pencairan Bansos DTKS ini dikutip Media Magelang dari depok.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul Agar Bansos DTKS Kemensos Lancar Dicairkan, Begini Caranya.

Baca Juga: Akan Disuntik Vaksin Covid-19, Presiden Filipina Rodrigo Duterte: Warga Miskin dulu, Saya Terakhir

Di masa pandemi Covid-19 ini, kondisi perekonomian yang merangkak membuat pemerintah berupaya untuk menstabilkannya.

Pemerintah dengan masif memberikan dana Bantuan Sosial (bansos) dari pemerintah sangat dirasakan manfaatnya oleh para penerima.

Salah satu caranya adalah dengan terus menyalurkan bansos untuk masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Menurut Primbon Jawa Benda-Benda Ini Dipercaya Sebagai Penghambat Rezeki

Kementerian Sosial (kemensos) memiliki data valid sasaran pemberian bansos ini.

Yakni berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bisa diakses di alamat website dtks.kemensos.go.id.

Sebanyak 40 % data masyarakat dengan status kesejahteraan sosial terendah terdata pada DTKS kemensos.

Baca Juga: Pakar Imunologi Unair: Masker Masih Digunakan Sampai Empat Tahun Ke Depan

Beberapa aturan Undang-undang dan Peraturan Menteri Sosial menjadi dasar hukum dari DTKS Kemensos.

Tiga diantaranya adalah UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.

Juga Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Baca Juga: Bansos Anak Sekolah Cair Tapi yang Diterima Berbeda-beda, Kok Bisa?

Dilansir Pikiran Rakyat Depok dari Kemensos, bagi warga masyarakat yang merasa dirinya tergolong untuk menerima bantuan sosial (bansos) Kemensos, harus mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos ini.

Caranya pendaftarannya yaitu dengan datang mendaftar di Desa/Kelurahan masing-masing dengan membawa KTP dan KK.

Selanjutnya pihak desa akan melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan apakah pengusul bersangkutan berhak masuk ke DTKS Kemensos atau tidak.

Baca Juga: Live Streaming Cagliari vs AC Milan Liga Italia di beIN Sports

Hasil keputusan musyawarah ditandatangani Kepala Desa.

Hasil Musyawarah Desa itu nantinya akan berupa Daftar Akhir Penerima DTKS.

Selanjutnya akan digunakan oleh Dinas Sosial masing-masing daerah untuk langkah verifikasi dan validasi data.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Ganjar Pranowo Perintahkan Daerah Rawan Bencana Untuk Siaga

Di tahap ini pengusul akan didatangi oleh petugas dari Dinsos dalam rangka survey kelayakan.

Jika setelah hasil survei dinyatakan valid, maka selanjutnya data pengusul akan dimasukkan ke aplikasi SIKS Offline oleh pihak desa/kecamatan.

File berupa ext siks itu nanti akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan penginputan selanjutnya di Aplikasi SIKS Online.

Baca Juga: Unggahan Akun Twitter Bule Bali yang Tinggal Secara Ilegal Ini Sukses Bikin Kesal Warganet

Hasil verifikasi data itu selanjutnya akan dikirimkan ke Bupati/Walikota.

Dari Bupati/Walikota akan diteruskan ke Gubernur dan berlanjut ke Menteri Sosial.

Kemensos sendiri terus melakukan peran aktif mengawal DTKS ini.

Baca Juga: Pakai Dua Masker Untuk Cegah Covid-19, Ahli: Jika Susah Bernafas Buang Salah Satunya

Mulai dari sosialisasi kebijakan dan peraturan pengelolaan DTKS ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Selanjutnya Kemensos mengadakan rapat koordinasi nasional (rakornas) dengan pemerintah daerah.***(Adithya Nurcahyo)

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler