BPNT Jadi Program Bansos 2021 Pemerintah, Bagaimana Cara Mendapatkan Rp200 Ribu Sembako?

20 Januari 2021, 06:35 WIB
Berikut Cara Daftar BPNT Rp200 Ribu, Salah Satu Program Bansos yang Diperpanjang di 2021 /Mohamad Trilaksono/Pixabay

Media Magelang – BPNT menjadi salah satu program dalam bansos 2021 oleh pemerintah yang akan membagikan bantuan dana senilai Rp200 ribu.

Artikel berikut ini dapat disimak untuk tahu cara mendapatkan bansos 2021 BPNT dari pemerintah 2021.

BPNT merupakan kepanjangan dari Bantuan Pangan Non Tunai. Program ini masuk dalam program bantuan sosial atau bansos pemerintah 2021.

Baca Juga: Tinjau Langsung Terapi Plasma Konvalesen, Ganjar Pranowo Beri Dukungan

Sesuai namanya, BPNT sebelumnya merupakan program dari pemerintah berbentuk sembako yang diberikan kepada masyarakat.

Akan tetapi, Kementerian Sosial (Kemensos) lantas mengganti metode pemberian bantuan menjadi dalam bentuk tunai.

Pada tahun 2021, pemerintah memberikan bansos BPNT kepada masyarakat dalam bentuk tunai. Bansos BPNT ini akan diberikan dengan nilai Rp200 ribu.

Sebagaimana dilansir Media Magelang dari Fix Indonesia dalam artikel berjudul “Cara Daftar Bansos BPNT Rp200 Ribu: Cair Hingga Desember 2021", bansos BPNT ini akan diberikan kepada masyarakat hingga Desember 2021.

Baca Juga: Prediksi Bayer Leverkusen vs Borussia Dortmund di Bundesliga

Bantuan sosial (bansos) BPNT ini merupakan salah satu program yang diperpanjang oleh Kemensos untuk membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Para penerima bantuan akan mendapat uang senilai Rp200 ribu dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021 juga melalui rekening di bank-bank Himbara.

Pada bulan pertama penyaluran yang sudah dimulai 4 Januari 2021 akan disalurkan dengan anggaran Rp3,76 triliun.

Baca Juga: Covid-19 Melonjak, WHO Peringatkan: Akan Ada 100.000 Kematian Per Minggu

Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan berbentuk sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima sembako dan diganti dengan bantuan tunai langsung.

Anggaran yang disiapkan untuk BPNT/sembako ini sebesar Rp42,5 triliun dan disalurkan kepada Rp18,8 juta keluarga penerima bantuan hingga akhir tahun.

Bagaimana Cara Dapat BPNT 2021?

Untuk mendapatkan bansos BNPT ini, Anda perlu mengetahu syarat penerima bansos BPNT Rp200 ribu ditahun 2021:

Baca Juga: Temukan Kendala, Ganjar Pranowo Minta Perbaikan Sistem Vaksinasi

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima
  4. Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan BPJS, maupun Kartu Prakerja.
  5. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  6. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  7. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: Crazy Rich Surabaya, Budi Said Menang Gugatan 1,1 Ton Emas kepada PT Antam

Pergantian bantuan sembako menjadi bantuan tunai ini terjadi wilayah Jabotabek yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan untuk bantuan sembako pada bulan Februari akan ada mekanisme laporan yang lebih detail dan telah diperbaharui.

Risma berharap dengan mekanisme baru tersebut, tidak ada lagi pihak-pihak yang memotong atau menyelewengkan dana Bansos BNPT ditahun 2021.***(Sabrina Mulia R/ Fix Indonesia)

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler