Media Magelang - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali diminta pemerintah untuk menggulirkan paket bantuan sosial demi mengurangi dampak Covid-19 pada pekerja dan masyarakat usia kerja.
Setidaknya ada dua paket bantuan sosial yang akan kembali dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) selama tahun 2021 ini.
Kedua paket bantuan sosial ini disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang nantinya akan menyalurkan kepada para pekerja dan non pekerja penerima manfaat.
Baca Juga: Macron Sebut Perancis Akan Memperketat Undang-undang Soal Inses
Dirangkum Tim Media Magelang dari berbagai sumber, berikut dua paket bantuan sosial dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang waktu penyalurannya diperpanjang hingga tahun 2021:
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji merupakan salah satu program stimulus yang menyasar para pekerja yang terdampak Covid-19.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yang memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.
Baca Juga: Elon Musk Pamer Pabrik Canggih Mobil Tesla, Ini Penampakannya
Paket bantuan sosial Kementerian Ketenagakerjaan ini merupakan kelanjutan dari program tahun lalu yang kembali diberikan dalam bentuk tunai ke rekening pekerja.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji yang diterima pekerja adalah sebesar Rp2,4 juta dan akan diberikan masing-masing Rp600.000 selama empat bulan.
Paket Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji menyasar pekerja formal, sehingga untuk pekerja non formal disarankan untuk mendaftar ke program bantuan pemerintah yang lain.
Baca Juga: Jateng Terima Tambahan Vaksin 248.000, Ganjar Pranowo: 12 Daerah Sudah Ambil, Senin Eksekusi
Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja adalah paket bantuan sosial yang diberikan kepada para pekerja atau korban pemutusan hubungan kerja PHK akibat pandemi Covid-19.
Pelaksanaan program Kartu Prakerja ada dibawah Kementerian Ketenagakerjaan yang bekerjasama dengan pihak swasta.
Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.
Bentuk bantuan sosial yang diberikan Kartu Prakerja adalah insentif yang sebagian wajib digunakan untuk pelatihan kerja dan sisanya bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Rincian insentif Kartu Prakerja Rp3,55 juta meliputi biaya pelatihan kerja sebesar Rp 1.000.000, insentif pelatihan Rp 600.000 selama empat bulan atau senilai Rp 2.400.000 dan insentif pengisian survei evaluasi Rp 50.000 selama tiga kali atau senilai Rp 150.000.
Kedua paket bantuan sosial ini disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ini sudah mulai disalurkan sejak Januari 2021.***