Pekerja yang Memenuhi Syarat Ini Bakal Dapatkan Bansos Subsidi Upah (BSU) 2021

- 24 Januari 2021, 06:30 WIB
 BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair lagi di Januari 2021 BSU Subsidi Gaji.* / kemnaker.go.id
BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair lagi di Januari 2021 BSU Subsidi Gaji.* / kemnaker.go.id /kemnaker.go.id/

Media Magelang - Penyaluran bansos subsidi upah (BSU) 2021 bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan sudah dimulai tahun lalu rencananya akan kembali dilanjutkan pada tahun ini.

Komitmen pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI akan lanjutkan lagi bansos subsidi upah (BSU) di tahun 2021 bagi para pekerja yang telah terdaftar.

Penyaluran bansos subsidi upah (BSU) 2021 bagi para pekerja sudah dimulai tahun lalu dan rencananya akan kembali dilanjutkan pada tahun ini.

Baca Juga: BMKG Kendari: Potensi Gempa di Sulawesi Tenggara Berskala Kecil Karena Letak Wilayahnya

Syarat Penerima Bansos Subsidi Upah (BSU) 2021

Menurut informasi pada laman resmi Kemnaker, syarat pekerja yang berhak atas bansos subsidi upah yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  2. Telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/Buruh penerima Upah;
  5. Pekerja memiliki rekening bank yang aktif;
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan di bulan Juni 2020

Baca Juga: Melakukan Pekerjaan Rumah Biasa Ternyata Bisa Bantu Bakar Kalori, Awas Nanti Kurus!

Besaran Bansos Subsidi Upah (BSU) 2021

Para pekerja yang berhak atas bansos subsidi upah (BSU) 2021 akan mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x