Pekerja yang Memenuhi Syarat Ini Bakal Dapatkan Bansos Subsidi Upah (BSU) 2021

- 24 Januari 2021, 06:30 WIB
 BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair lagi di Januari 2021 BSU Subsidi Gaji.* / kemnaker.go.id
BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair lagi di Januari 2021 BSU Subsidi Gaji.* / kemnaker.go.id /kemnaker.go.id/

Penyaluran bansos subsidi upah (BSU) akan dihitung selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali (Rp 1,2 juta per pencairan).

Proses penyaluran bansos subsidi upah (BSU) dilakukan melalui Bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara)

Baca Juga: Bio Farma Siapkan 4,7 Juta Dosis Vaksin Covid-19 untuk Mengamankan Pasokan Bulan Februari 2021

Sekarang para pekerja bisa melakukan cek apakah telah memenuhi syarat sebagai penerima bansos subsidi upah (BSU) 2021.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah