Penyaluran bansos subsidi upah (BSU) akan dihitung selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali (Rp 1,2 juta per pencairan).
Proses penyaluran bansos subsidi upah (BSU) dilakukan melalui Bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara)
Baca Juga: Bio Farma Siapkan 4,7 Juta Dosis Vaksin Covid-19 untuk Mengamankan Pasokan Bulan Februari 2021
Sekarang para pekerja bisa melakukan cek apakah telah memenuhi syarat sebagai penerima bansos subsidi upah (BSU) 2021.***