Pasar Muamalah Pakai Dirham dan Dinar, Ma’ruf Amin: Merusak Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Nasional

4 Februari 2021, 13:00 WIB
Wapres RI Ma'ruf Amin /Antara

Media Magelang – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan praktik Pasar Muamalah telah merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional karena setiap transaksinya tidak mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.  

Pasar Muamalah melakukan kegiatan jual beli dengan menggunakan dinar dan dirham. Warpres Ma'ruf Amin mengatakan bahwa hal ini telah merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional.

Wapres Ma'ruf Amin juga mengatakan bahwa Pasar Muamalah tak bisa disebut sebagai kegiatan yang mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah.

Baca Juga: Usulkan Tidak Ada Libur Panjang Imlek Tahun 2021, Ganjar Pranowo: Ibadah Bisa Secara Virtual

“Tujuannya mungkin untuk menegakkan pasar syariah, tetapi kan kita ada mekanisme dalam sistem kenegaraan kita. Sehingga, ketika itu kemudian ada suatu (praktik ekonomi) di luar itu, tentu itu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita,” kata Wapres Ma’ruf Amin seperti dikutip Media Magelang dari ANTARA pada Kamis, 4 Februari 2021.  

Wapres Ma’ruf Ain mengatakan praktik ekonomi di Pasar Muamalah tidak bisa disebut sebagai kegiatan untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. 

“Perbankan syariah di Indonesia ada aturannya, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ada aturannya dan undang-undangnya ada aturan pelaksanannya, bahkan ada juga fatwanya dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI),” kata Wapres Ma’ruf Amin.  

Baca Juga: Tok! Aturan Pakai Atribut Keagamaan di Sekolah Telah Disahkan Kemdikbud: Tak Boleh Paksa Murid Pakai Hijab!

Indonesia memiliki regulasi dan lembaga keuangan berbasis syariah yang mengakomodasi kegiatan ekonomi sesuai dengan sistem dan keuangan nasional. Sehingga, Pasar Muamalah yang bertransaksi menggunakan dinar dan dirham adalah bentuk penyimpangan.  

Pasar Muamalah yang telah beroperasi sejak 2014 merupakan kegiatan jual beli menggunakan dinar dan dirham. Selain itu, biaya sewa tempat pedagang yang berjualan di pasar tersebut menggunakan mata uang Arab Saudi.  

Belasan pedangan yang menyewa tempat di Pasar Muamalah umumnya berjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, minuman dan pakaian dengan menggunakan dinar dan dirham.  

Baca Juga: Joan Mir Tetap Favoritkan Marc Marquez Jadi Juara Dunia MotoGP 2021

Polisi telah menetapkan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka atas Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.  

Zaim Saidi sebagai pengelola Pasar Muamalah menentukan harga beli dinar dirham seuai dengan harga yang belaku di PT Aneka Tambang (Antam), dengan ditambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.  

Dinar yang digunakan dalam transaksi di Pasar Muamalah bentuknya berupa koin mas 4,25 gram dan emas 22 karat, sedangkan dirham yang digunakan berupa koin perak murni 2,975 gram.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler