Tolak Vaksinasi Covid-19, Penerima Bansos Terancam Tak Dapat Bantuan Lagi

14 Februari 2021, 12:13 WIB
Tangkapan layar situs DTKS. /Dok. DTKS

Media Magelang – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru terkait vaksinasi Covid-19 bagi penerima bantuan sosial (bansos).

Penduduk yang termasuk penerima bansos dan tidak mau menerima vaksinasi Covid-19 terancam tidak akan mendapatkan bansos lagi.

Hal tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 mengatur mekanisme pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Kak Seto Jalani Operasi Kanker Prostat: Kenali Gejala, Penyebab dan Cara Pencegahan Kanker Prostat

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 juga termasuk mengatur sanksi bagi masyarakat yang menolak menerima vaksinasi Covid-19.

Setiap orang yang termasuk sasaran penerima vaksinasi Covid-19 namun tidak mau menerima suntikan vaksin akan dikenakan sanksi administratif.

Pemberian sanksi administratif tertuang pada Pasal 13A ayat (4).

Baca Juga: Akhirnya! BLT Subsidi Gaji 2021 Bisa Cair, Berikut Alasan Kemnaker Cairkan BSU

Dikutip dari salinan Perpres Nomor 14 Tahun 2021, Pasal 13A ayat (4) berbunyi: “Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial: penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/datau denda,

Dengan begitu, pemerintah melalui Perpres akan melakukan penundaan pemberian bansos bagi warga yang termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak mau menerima vaksinasi Covid-19.

Nantinya pemberian sanksi administratif akan dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan yang sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Elsa Berhasil Menghapus Data dari Email Roy, Kecurigaan Angga Menjadi Fakta di Ikatan Cinta 14 Februari 2021

Kebijakan itu tertuang pada Pasal 13A ayat (5) Perpres Nomor 14 Tahun 2021.

Secara umum pasal 13A juga berisi pendataan dan penetatapan sasaran penerima vaksinasi Covid-19 yang akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Setiap orang yang namanya tercantum pada data penerima vaksin, wajib datang dan menerima vaksinasi Covid-19.

Apabila penduduk yang termasuk penerima vaksin tetapi memiliki penyakit penyerta (komorbid) atau tidak sesuai dengan syarat untuk menerima vaksin, maka mereka menjadi pengecualian.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran ANTV Hari Ini, Minggu 14 Februari 2021: Tapasya Panik, Ayah dari Anaknya Terungkap

Penerima vaksinasi Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria tidak akan dikenakan sanksi administratif.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 merupakan Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 telah diundangkan di Jakarta pada 10 Februari 2021 lalu dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Lydia Silvanna Djaman.

Baca Juga: 5 Kandungan Berbahaya dalam Cream Pemutih Wajah yang Wajib Anda Ketahui, Salah Satunya Ada Hidrokuinon

Sebelumnya Kementerian Sosial (kemensos) telah meluncurkan beberapa program bansos, antara lain Program Keluarga Harapan (PKP), Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Adanya kebijakan sanksi administratif bagi penerima vaksin diharapkan mampu membuat masyarakat taat dan menerima vaksinasi Covid-19, termasuk penerima vaksin yang berhak mendapat bansos. Sehingga dapat segera membentuk herd immunity.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Pikiran Rakyat setkab

Tags

Terkini

Terpopuler