Diduga Bahayakan Kebebasan Berpendapat, Ini Beberapa Pasal UU ITE yang Disebut Karet

16 Februari 2021, 15:43 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE. /Tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden./Sekretariat Presiden

Media Magelang - Beberapa pasal di dalam UU ITE dianggap karet dan diduga mampu membahayakan kebebasan berpendapat masyarakat.

UU ITE yang dianggap karet ini pun bertolak belakang dengan permintaan Presiden Jokowi agar dirinya dikritik untuk meningkatkan pelayanan publik.

Sementara itu, permintaan ini juga menimbulkan dilema tersendiri bagi warga karena tersandera beberapa pasal karet UU Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) yang dianggap membahayakan kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Elsa Karang Kebohongan Baru Lagi Soal Uang Rp20Juta, Tapi Andin Gak Percaya di Ikatan Cinta 16 Februari 2021

Banyak yang mempertanyakan niat awal pembuatan UU ITE yang semula ditujukan untuk mengatur transaksi perdagangan elektronik.

Namun sekarang dianggap sebagai aturan yang memasung oposisi dalam mengemukakan kritik dan saran kepada pemerintah.

Berikut beberapa pasal yang dianggap pasal karet pada UU ITE yang rentan membahayakan kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Agar Hasil Lebih Akurat, Lakukan Ini Sebelum dan Saat Tes Covid-19 Pakai GeNose

Pasal 27 Ayat 3

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Pasal ini kerap dianggap sebagai pasal karet yang dapat menjerat siapapun yang mengemukakan pendapat atau kritik terhadap pelayanan publik.

Prita Mulyani menjadi korban pertama pasal ini setelah ia mengeluhkan pelayanan RS Omni Tangerang lewat email disertai dengan sejumlah fakta yang dialami saat dirawat di RS tersebut dilansir Media Magelang dari Dewan Pers.

Baca Juga: Ramai Pengguna, Ternyata Clubhouse Belum Terdaftar di Indonesia

Simpati pun mengalir deras. Semua orang rela mengumpulkan koin untuk membebaskannya dari penjara. Akhirnya, Prita pun dibebaskan.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara dalam sebuah dialog pada tahun 2015 mengatakan bahwa tidak ada yang salah dari pasal ini. Ia mengatakan bahwa yang salah adalah penerapannya.

"Saya turut prihatin atas kejadian yang menimpa teman-teman, terlepas siapa benar siapa salah. Saya melihat UU ITE secara makro, karenanya saya bilang UU ini tidak salah. Namun untuk kasus ini (korban UU ITE-red), I'm with you. Kalau enggak, saya enggak bakal ada di forum ini,” ujarnya saat menghadiri forum 'Dialog Kemerdekaan Berekspresi di Media Sosial Indonesia', di Hotel Aryaduta Tugu Tani dilansir Media Magelang dari Kominfo.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Pasal 28 ayat 2

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Salah satu kasus yang tengah hangat diperbincangkan adalah ditahannya musisi I Gde Aryastina alias Jerinx.

Drummer band Superman Is Dead (SID) tersebut melontarkan kritik terhadap organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai penanganan wabah Covid-19.

Menurut LBH Pers dalam rilisnya, penerapan pasal 28 ayat 2 UU ITE setidaknya harus memenuhi dua hal: apakah ucapannya mengandung ujaran kebencian terhadap golongan tertentu dan apakah organisasi yang dikritik tersebut masuk golongan SARA.

Baca Juga: Belum Terdaftar di Kominfo, Aplikasi Clubhouse Terancam Diblokir

Itu lah beberapa pasal di dalam UU ITE yang diduga karet dan bisa membahayakan kebebasan berpendapat masyarakat.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kominfo Dewan Pers

Tags

Terkini

Terpopuler