Media Magelang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan melakukan penghentian penyidikan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos).
Dilansir dari ANTARA News, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan respon terhadap permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK atas penanganan kasus korupsi bansos.
“Jadi, kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud,” kata Ali.
MAKI menilai KPK tidak melakukan semua izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK. Selain itu MAKI melihat KPK tidak memanggil Politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus.
MAKI menyatakan KPK melakukan penghentian penyidikan secara materiil dan diam-diam. Hal itu dinilai tidak sah menurut hukum karena menelantarkan izin penggeledahan.
Lebih lanjut, MAKI menyebut tidak adanya pemanggilan Ihsan Yusuf juga menjadi salah satu kendala penanganan perkara kasus korupsi pengadaan dana bansos.
MAKI meminta KPK segera melakukan penggeledahan sebagaimana telah diizinkan oleh Dewan Pengawas KPK dan memanggil Ihsan Yunus.
Merespon permohonan MAKI, Ali menyampaikan penggeledahan menjadi bagian dari strategi penyidikan untuk melengkapi alat bukti.
Sehingga waktu dan tempat kegiatan termasuk informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang.
Baca Juga: PSSI dan PT LIB Siap Gelar Turnamen Pramusim Piala Menpora dengan Prokes yang Ketat
Ali menegaskan penggeledahan dan pemanggilan saksi merupakan kebutuhan penyidikan, bukan permintaan atau desakan pihak lain.
“Penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan, bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain,” ucap Ali.
Ali mengatakan KPK terus melakukan proses penyidikan kasus korupsi pengadaan bansos.
“Perlu juga kami sampaikan bahwa proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan antara lain dengan melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara,” ujarnya.
Sebelumnya penyidikan atas dua tersangka kasus korupsi pengadaan bansos, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddantja sudah selesai, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK masih melakukan penyidikan terhadap tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Baca Juga: Sinopsis Kulfi ANTV Hari ini, Sabtu, 20 Februari 2021: Sikandar Putus Asa Mencari Kulfi dan Tevar
Ali Fikir selaku Plt Juru Bicara KPK menegaskan dan memastikan KPK terus melakukan penyidikan kasus korupsi pengadaan bansos dan tidak ada penghentian.***