ETLE Berlaku Mulai 23 Maret 2021, Berikut Besaran Denda dan Cara Bayarnya

24 Maret 2021, 18:27 WIB
CCTV sebagai pemantau dalam menerapkan tilang elektronik. /Jurnal Soreang/Rifqi Faizal/IG@pexels.com

Media Magelang – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diberlakukan Selasa, 23 Maret 2021. 

Penerapan ETLE atau tilang elektronik tersebut mulai diberlakukan di 12 provinsi di Indonesia. Jika terjadi pelanggaran lalu lintas, kamera CCTV dan speedcam yang dipasang di beberapa titik jalan akan merekam bukti pelanggaran. 

Kemudian, pemilik kendaraan akan mendapat surat ETLE atau tilang elektronik yang akan dikirim langsung ke alamat yang terdapat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Adapun denda ETLE atau tilang elektronik yang harus dibayar pelanggar yakni besarannya masih sama dengan tilang biasa yang dilakukan operasi lalu lintas oleh Kepolisian. 

Baca Juga: Masyarakat Ingin Segera Dapatkan Vaksin, Ganjar Pranowo Buktikan Prioritas Masih Ada di Kelompok Lansia

Baca Juga: Tilang Elektronik Sudah Diluncurkan di Jawa Tengah, Kapolda Jateng: Hari Pertama Sudah 3.200 Pelanggaran

Baca Juga: Gencarkan Sosialisasi Vaksin, Ganjar : Harus Berani Tolak yang Belum Saatnya

Besaran ETLE atau tilang elektronik diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Denda yang harus dibayar tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. 

Adapun besaran denda ETLE atau tilang elektronik, yaitu: 

Menggunakan Ponsel 

Pelarangan menggunakan ponsel saat berkendara diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan raya akan dipidana paling lama 3 bulan atau denda Rp750.000. Aturan ini berlaku pagi pengemudi sepeda motor dan mobil. 

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ungkap Prioritaskan Lansia, Ini Cara Daftar Layanan Sentra Vaksinasi Bersama BUMN Semarang

Baca Juga: Ini Dia Formasi Lengkap Kementerian yang Buka Lowongan ASN dan CPNS 2021

Baca Juga: Siap-siap! Inilah Daftar 8 Sekolah yang Laksanakan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Magelang

Tidak Menggunakan Helm 

Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudi sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Hukuman bagi pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000. 

Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman 

Khusus untuk pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib menggunakan sabuk pengaman. Jika melanggar aturan ini, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000. 

Melanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan 

Semua pengendara jalan raya, wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. Jika pengendara terbukti melanggar aturan tersebut, maka dikenakan Pasal 287 ayat 1. Adapun sanksi berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. 

Memakai Plat Nomor Palsu 

Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor dan harus disesuaikan dengan dokumen yang dimiliki oleh pemilik kendaraan. 

Dalam Pasal 280 mengatur jika pengendara menggunakan plat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. 

Adapun skema pembayaran denda ETLE atau tilang elektronik yakni sebagai berikut 

Pembayaran Denda 

Dalam ETLE atau surat tilang elektronik yang dikirim ke pelanggar jalan raya, akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran. 

Pada surat ETLE atau tilang elektronik tesebut terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar oleh pelanggar. 

Contoh laman ETLE atau tilang elektronik, seperti https://etle-pmj.info/id/confirm atau https://etle.jatim.polri.go.id/ 

Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaraan ETLE atau tilang elektronik adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. 

Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan. 

Kemudian, pelanggar yang kena ETLE atau tilang elektronik akan mendapat SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan pembayaran denda pelanggaran lalu lintas. 

Pelanggar dapat memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang. Dengan menyelesaikan pembayaran, maka pelanggar tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang. 

Sebagai catatan, jika gagal melakukan konfirmasi STNK akan diblokir sementara. Kegagalan konfirmasi dapat terjadi jika pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai, kendaraan telah dijual atau terjadi kegagalan saat membayar denda. 

Maka penting untuk memastikan alamat sesuai dengan data yang terdapat di STNK jika ingin membayar denda ETLE atau tilang elektronik.*** 

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Polri

Tags

Terkini

Terpopuler