Satu dari Tiga Oknum Polisi yang Tersangkut Kasus Penembakan Laskar FPI di KM 50 Tewas Kecelakaan

25 Maret 2021, 21:27 WIB
Oknum polisi terduga penembak empat anggota FPI tewas kecelakaan /Pikiran Rakyat

Media Magelang - Satu dari tiga oknum polisi yang ditetapkan sebagai terduga kasus unlawful killing penembakan Laskar FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek dikabarkan tewas dalam sebuah kecelakaan.

Kabar duka ini datang dari satu orang polisi terlapor dalam kasus penembakan terhadap empat Laskar FPI yang meninggal dunia akibat kecelakaan.

Kabar tewasnya salah satu oknum polisi terduga dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek dibenarkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.

"Saat gelar perkara, saya mendapat informasi kalau salah satu tersangka meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Maret 2021.

Baca Juga: Sidak ke Stadion Manahan, Kapolri Pantau Penerapan Prokes di Piala Menpora 2021

Baca Juga: Bisa Lolos! Bocoran Kunci Jawaban 15 Soal Tes Kartu Prakerja Gelombang 16

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi di Solo bersama Gibran Rakabuming, Kapolri Harapkan Tetap Disiplin Prokes

Seperti diberitakan Pikiran Rakyat pada artikel "Oknum Polisi yang Diduga Penembak Laskar FPI Tewas Kecelakaan", belum ada keterangan kronologi maupun rincian kejadian kecelakaan yang menyebabkan oknum polisi tersebut meninggal dunia.

"Silahkan ditanya ke penyidik ya," ucap Komjen Agus saat dikonfirmasi mengenai detail kabar tersebut.

Bareskrim Polri telah menaikkan status unlawful killing pada penembakan empat Laskar FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek dari penyelidikan ke penyidikan.

Sebelumnya, status ketiga terlapor sudah dibebastugaskan untuk memudahkan penyidikan kasus unlawfil killing tersebut.

Baca Juga: Bisa Lolos! Bocoran Kunci Jawaban 15 Soal Tes Kartu Prakerja Gelombang 16

Baca Juga: Segera Isi Formulir Ini Jika Sudah Gagal Tiga Kali Daftar Kartu Prakerja, Sebelum Gelombang Tutup

Baca Juga: Terungkap, Ternyata Penyebab Tak Ada Kenaikan Tunjangan ASN 2021

"Tetap diproses, seluruh rekomenasi Komnas HAM akan dipelajari dan ditindaklanjuti," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Polisi Rusdi Hartono.

Komnas HAM pada tanggal 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kasus penembakan yang mengakibatkan kematian empat Laskar FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden itu merupakan pelanggaran HAM dan merupakan unlawful killing sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

Ketiganya terancam pidana delapan tahun penjara atau dikenai pasal 338 juncto Pasal 351 tentang pembunuhan dan penganiayaan. 

Hingga kini, ketiga oknum Polri dari Polda Metro Jaya itu masih berstatus terlapor.

Sayangnya, hari ini Polri mengumumkan jika satu oknum polisi terduga kasus unlawful killing penembakan empat anggota laskar FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek meninggal akibat kecelakaan.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Tags

Terkini

Terpopuler