Kabar Gembira! Mudik Lebaran Tahun 2021 Dilarang, Pemerintah Cairkan Bansos di Bulan Mei

28 Maret 2021, 19:03 WIB
Larangan mudik Lebaran 2021 dan rencana penyaluran bansos sebagai insentif /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Media Magelang - Ditengah kebijakan pemerintah bahwa larangan mudik lebaran tahun 2021 dilarang, sebagai kompensasinya pemerintah akan mencairkan bansos kepada masyarakat.

Bansos yang tetap cair pada libur lebaran tahun 2021 ini merupakan keputusan Kementerian Koordinator PMK, skema bansos sebagai kompensasi larangan mudik Idul fitri 1442 Hijriah.

"Pemberian bansos akan disesuaikan waktunya dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) seperti tahun lalu akan ditentukan kemudian," ujar Muhadjir Effendy, dikutip Media Magelang dari YouTube Kemenko PMK.

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar Gunakan Bom Daya Ledak Tinggi

Baca Juga: Sayangkan Ledakan Bom Makassar, Jusuf Kalla Harapkan Polisi Segera Usut Tuntas Motif dan Jaringan Pelaku

Baca Juga: Terjadi Ledakan Bom di Gereja Katedral Makassar, Kesaksian Warga: Takut dan Berlari Menjauh

Dalam waktu yang sama, terkait pencairan bansos 2021 pada libur lebaran disampaikan oleh Menteri Sosial republik Indonesia Tri Rismaharini.

Mensos Risma menjelaskan bahwa bansos 2021 pada masa libur lebaran Idul Fitri akan tetap ada dan disalurkan sekitar awal Mei 2021.

“Untuk bulan Mei, bersamaan dengan bulan lebaran nanti kita akan serahkan di awal bulan mei,” kata Risma.

Sementara itu, bantuan khusus untuk wilayah Jabodetabek dan sekitarnya, Mensos Risma memperkirakan akan cair pada akhir minggu ke-1 atau awal minggu ke-2 bulan Mei.

Baca Juga: Seleksi Guru PPPK 2021: Simak Syarat, Formasi, dan Alur Pendaftaran

Baca Juga: Praktis! Pendaftaran CPNS 2021 dan Sekolah Kedinasan Gunakan Satu Portal yang Sama

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka? Berikut Informasinya

Seperti yang sudah ditetapkan, Kemenko PMK resmi keluarkan larangan mudik lebaran tahun ini yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Yang mendasari pelarangan mudik tersebut tak lain karena masih dalam masa PPKM dan program vaksinasi yang sedang digalakan pemerintah belum merata sepenuhnya.

Dalam larangan tersebut, pemerintah menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan dan kegiatan ke luar daerah atau mudik lebaran baik sebelum dan sesudah tanggal yang ditentukan.

Kebijakan larangan mudik libur lebaran tahun 2021 berlaku untuk semua lapisan masyarakat baik aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat, guna mengoptimalkan program vaksinasi yang sedang dilakukan.***

 

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Youtube Kemenko PMK

Tags

Terkini

Terpopuler