Pemerintah Memperbolehkan Mudik Lokal, Ini Daftar 37 Kota yang Diizinkan pada 6-17 Mei 2021

11 April 2021, 09:48 WIB
Keluarkan aturan baru Permenhub No. PM 13 Tahun 2021, ini daftar 37 kota yang diizinkan melakukan aktivitas mudik lokal pada 6-17 Mei 2021 //Pixabay

Media Magelang - Aktivitas mudik lebaran 2021 secara resmi dilarang oleh pemerintah pada beberapa waktu lalu.

Informasi mengenai larangan mudik lebaran 2021 tersebut disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Larangan mudik lebaran 2021 ini dikeluarkan oleh pemerintah guna menekan kasus positif Covid-19.

Namun, saat ini pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kini mengizinkan aktivitas mudik lokal.

Baca Juga: Jadwal Puasa Ramadhan 2021 untuk daerah Riau dan Sekitarnya

Baca Juga: Isu Terduga Teroris FA Pengurus Muhammadiyah, Polri: Memang Strateginya Agar Terjadi Konflik

Baca Juga: Daya Tampung 8 Sekolah Kedinasan 2021, Siapa Paling Banyak? Lihat Disini!

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan baru mengenai diizinkannya aktivitas mudik lokal tersebut.

Adapun aturan baru yang mengatur aktivitas mudik lokal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah secara tegas melarang aktivitas mudik lebaran 2021 yang dilakukan antar provinsi.

Namun, apabila masyarakat melakukan aktivita mudik lokal (di dalam kota atau satu provinsi), pemerintah mengizinkan dengan memberikan kelonggaran untuk perjalanan aglomerasi.

Baca Juga: Sudah Dibuka Sejak 9 April, Ini Kuota Sekolah Kedinasan CPNS 2021

Baca Juga: Khusus Indosat! Begini Cara Cek Kuota Internet Gratis 15 GB Kemdikbud 2021 Bagi Mahasiswa

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 April 2021, Akhirnya Aladin On The Way, Honeymoon Aldebaran Andin Penuh Suka Cita

Untuk itu, berikut ini adalah daftar 37 kota yang diizinkan melakukan aktivitas mudik lokal pada 6-17 Mei 2021:

Jabodetabek

Jakarta

Bogor

Depok

Tangerang

Bekasi

 

Bandung Raya - Jawa Barat

Kota Bandung

Kabupaten Bandung

Kabupaten Bandung Barat

Kota Cimahi

 

Jawa Tengah

Demak

Ungaran

Purwodadi

 

Solo Raya - Jawa Tengah

Kota Solo

Sukoharjo

Boyolali

Klaten

Wonogiri

Karanganyar

Sragen

 

Daerah Istimewa Yogyakarta

Kota Yogyakarta

Sleman

Bantul

Kulon Progo

Gunungkidul

 

Jawa Timur

Surabaya

Sidoarjo

Mojokerto

Gresik

Bangkalan

 

Sumatera Utara

Medan

Binjai

Deliserdang

Karo

 

Sulawesi Selatan

Makassar

Maros

Takalar

Sungguminasa

 

Demikian informasi mengenai daftar 37 kota yang diizinkan melakukan aktivitas mudik lokal oleh pemerintah.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler