MUI Sebut Tes PCR dan Swab Antigen Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan

15 April 2021, 17:49 WIB
MUI menyebutkan Tes PCR dan Swab Antigen tidak membatalkan puasa seseorang, tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021. /Humas Setda Kota Bandung

Media Magelang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan bahwa tes PCR dan swab antigen tidak membatalkan puasa.

Meskipun dua hal tersebut jelas-jelas masuk ke tenggorokan dan lubang hidung, namun tes PCR dan swab antigen bukanlah nutrisi ataupun vitamin yang memiliki rasa ketika menyentuh lidah dan sampai di tenggorokan.

Oleh sebab itu, tes PCR dan swab antigen tidak membatalkan puasa seseorang.

 Baca Juga: Ini Dia Skenario Antisipasi oleh Dishub Jawa Tengah untuk Para Pemudik Bandel

Baca Juga: Sederet Kemungkinan Alasan Sejumlah Anggota DPR Jadi Relawan Vaksin Nusantara

Baca Juga: Jadwal Liga Eropa 16 April 2021: Slavia Praha VS Arsenal, Link Live Streaming Gratis di TV Online

Dilansir Media Magelang dari sehatnegeriku.kemkes.go.id pada 14 April 2021, keputusan MUI tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat berpuasa yang ditetapkan pada 7 April 2021.

“MUI telah mengeluarkan Fatwa bahwa test swab maupun antigen tidak membatalkan ibadah puasa. Oleh karenanya kegiatan ini tetap diperbolehkan,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada Senin 12 April 2021.

Selain diizinkannya tes PCR dan swab antigen, MUI juga membolehkan pelaksanaan vaksinasi selama puasa Ramadhan untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 15-16 April 2021: Waspada! Banjir Bandang Hantui Jawa Tengah

Baca Juga: Jadwal Imsak Sumatera Ramadhan 2021, Bisa Unduh Gratis di bimasislam.kemenag.go.id

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19 saat Lebaran, Polda Jateng Lakukan Penyekatan Arus Mudik di Magelang

Dan oleh karena itu, pelaksanaan vaksinasi terus berjalan hingga saat ini.

Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pelaksanaan vaksinasi selama puasa Ramadhan tetap sama seperti hari-hari sebelumnya, hanya saja di bulan Ramadhan ini, vaksinasi tersedia pada siang dan malam hari, serta lebih memperhatikan kondisi orang yang akan divaksin.

“Proses vaksinasi kita lakukan siang hari, dan dapat juga kita lakukan pada malam hari selama tidak mengganggu ibadah di bulan ramadhan ini. Kami mendorong kerja sama pengurus masjid dengan Puskesmas dan perangkat desa untuk menetapkan jadwal vaksinasi,” tutur Siti Nadia Tarmizi.

Maka dari itu, Siti Nadia Tarmizi menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tinggal di rumah, dan melakukan perjalanan apabila saat mendesak atau kepentingan darurat saja.

Bagi masyarakat dan pengurus masjid apabila akan mengerjakan shalat tarawih dan tadarus Al-Quran di masjid, diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan, yaitu mencuci tangan sebelum dan sepulang dari masjid, memakai masker, menjaga jarak, membawa peralatan sholat dan mengaji pribadi, serta menghindari kerumunan yang bisa memicu penyebaran Covid-19.

Dengan demikian, sesuai dengan Fatwa MUI, tes PCR, swab antigen, dan vaksinasi diizinkan, dan sifatnya tidak membatalkan puasa.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler