Daftar Sebelum Terlambat! Link dan Syarat Daftar Bantuan UMKM Online BPUM 2021 di Surakarta

18 April 2021, 20:58 WIB
Daftar Sebelum Terlambat! Link dan Syarat Daftar Bantuan UMKM Online BPUM 2021 di Surakarta /

Media Magelang - Inilah link, syarat, dan tata cara pendaftaran bagi Anda pelaku UMKM di Surakarta yang ingin mendapatkan BPUM dari pemerintah.

BPUM atau Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro dari pemerintah ini ditujukan khusus untuk pelaku UMKM di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Surakarta.

Bagi Anda pelaku UMKM di Surakarta, ada beberapa hal yang perlu Anda Ketahui untuk menerima BPUM sebesar RP 1,2 juta ini.

Baca Juga: MasyaAllah! Syekh Ini Cium Kaki Peserta Hafiz Indonesia 2021, Ternyata Ini Faktanya

Baca Juga: Segera Akses Link E-Form BRI! Bisa Dapatkan Bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta

Baca Juga: Hari Ini Pukul 20.00 WIB! Liga Italia: Atalanta VS Juventus, Link Live Streaming Gratis Tanpa Buffering

Dilansir dari Antara News, tahun 2021 ini, Pemerintah akan gelontorkan dana bantuan UMKM dengan total 15,36 triliun rupiah.

Bantuan UMKM dari pemerintah ini ditujukan pada pelaku usaha mikro yang setahun belakangan terdampak oleh pandemi Covid-19 dan mengalami kendala pada usahanya.

Masing-masing pelaku UMKM akan mendapatkan dana sebesar RP 1,2 juta dari program BPUM ini dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

Adapun ketentuan penerima BPUM sejumlah Rp 1,2 juta adalah pelaku usaha mikro yang memiliki izin usaha.

Baca Juga: Buat Konten TikTok Tak Senonoh Hingga Dikritik dr. Tirta, Kevin Samuel: Saya Minta Maaf Sebesar-besarnya

Baca Juga: Saksikan! Liga Inggris: Arsenal VS Fulham, Link Live Streaming Gratis Tanpa Buffering

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 April 2021: Mama Rosa Lakukan Ini ke Aldebaran, Kecewa Al Bertindak Semaunya

Izin usaha ini ditunjukkan dengan kepemilikan Nomor Izin Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan setempat

Pendaftaran BPUM dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan UMKM di masing-masing kabupaten/kota. Maka, bagi pelaku UMKM di Surakarta bisa mendaftarkan diri di kantor Dinas Koperasi dan UMKM kota Surakarta.

Berikut ini adalah link beserta persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima bantuan UMKM kota Surakarta dan Semarang.

Persyaratan dan link daftar bantuan UMKM Surakarta

Ada beberapa syarat yang harus diketahui para pelaku UMKM jika ingin mendapatkan bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah ini.

Baca Juga: Masih Ada di Pendidikan Indonesia, Tiga Dosa Besar Ini Harus Diatasi

Baca Juga: Hamil saat Puasa? Berikut Tips untuk Ibu agar Aman dalam Menjalankan Puasa Bulan Ramadhan

Adapun berkas pengajuan usulan calon penerima BPUM di kota Surakarta adalah sebagai berikut:

  • Warga kota Surakarta, yang ditunjukkan melalui KTP kota Surakarta
  • Pelaku usaha mikro dengan izin usaha berupa Nomor Izin Berusaha atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan
  • Tidak sedang mengakses Kredit Usaha Rakyat atau kredit pinjaman dari perbankan lain
  • Tidak berstatus PNS/TNI dan Polri/atau pegawai BUMN dan BUMD
  • Belum pernah menerima BPUM dari pemerintah maupun BUMN/BUMD
  • Satu KK hanya boleh mendaftarkan satu pemohon

Berikut adalah link Pendaftaran bagi calon penerima BPUM wilayah Surakarta:

https://tinyurl.com/BPUMSka1

 

Adapun tata cara pengajuan bantuan BPUM bagi pelaku UMKM di Surakarta adalah:

  • Mendaftar melalui link Pendaftaran yang dicantumkan di atas
  • Pemohon wajib melampirkan dokumen persyarakat yaitu formulit BPUM yang diundur melalui e-mail daat mendaftar, Fotokopi KTP Elektronik pemohon, Fotokopi KK pemohon, izin usaha (NIB/Surat keterangan domisili usaha)
  • Mengumpulkan berkas pada  jam Kerja, yaitu pada Senin sampai Kamis jam 0800 hingga 15.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00 hingga 10.00 WIB
  • Pengecekan dokumen persyaratan dan verifikasi data calon penerima

Perlu diingat, pendaftaran online ini bisa diakses sampai tanggal 20 April 2021 jam 20.00 WIB.

Sedangkan pengumpulan berkasnya bisa Dilakukan sampai tanggal 21 April 2021 jam 15.00 WIB.

Itulah tadi informasi bagi Anda pelaku UMKM di wilayah Surakarta yang berminat mendapatkan bantuan dana dari pemerintah.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Depkop RI

Tags

Terkini

Terpopuler