Cara Buat SIKM Bagi Pemudik Jabodetabek, Berlaku untuk 11-17 Mei 2021!

16 Mei 2021, 13:50 WIB
Cara Buat SIKM Bagi Pemudik Jabodetabek, Berlaku untuk 11-17 Mei 2021! /Antara/Didik Suhartono./

Media Magelang - Para pemudik yang ingin keluar dari Jabodetabek wajib memenuhi syarat SIKM selama peraturan larangan mudik 11-17 Mei 2021.

Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar wilayah Jabodetabek saat aturan larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 perlu membuat syarat khusus. 

Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan keluar masuk Jabodetabek saat aturan larangan mudik Lebaran dengan adanya SIKM.

Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjadi salah satu berkas wajib yang menjadi syarat agar masyarakat bisa keluar Jabodetabek semasa larangan mudik.

Baca Juga: Cara Cek eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Ada Penambahan!

Dengan menggunakan SIKM ini masyarakat dapat diizinkan melakukan perjalanan keluar Jabodetabek saat masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Meskipun diizinkan dengan syarat SIKM, tak sembarang orang dapat melakukan perjalanan keluar Jabodetabek semasa larangan mudik.

Artikel ini juga memaparkan kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan keluar kota semasa periode larangan mudik.

Adanya SIKM ini diberlakukan oleh Dishub Jakarta berdasarkan pada keputusan gubernur.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Disalurkan hingga Akhir Lebaran

Sebagai langkah mudah pembuatan SIKM, Dishub Jakarta menyediakan layanan online yang dapat diakses kapan saja.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, SIKM merupakan surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang ingin melakukan perkalanan dengan keperluan mendesak selama larangan mudik.

Untuk mempermudah proses pengajuan SIKM, Syafrin memaparkan bahwa Dishub DKI Jakarta menyediakan layanan online berupa aplikasi Jakevo.

Sementara itu, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapatkan SIKM tersebut dan diunggah melalui aplikasi Jakevo tersebut.

Berikut berkas syarat pembuatan SIKM

Baca Juga: Aldebaran Kecelakaan dan Meninggal, Arya Saloka Keluar dari Ikatan Cinta

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Surat keterangan kematian, untuk perjalanan kunjungan duka.
3. Surat keterangan dokter, untuk menjenguk keluarga atau mengantar persalinan.

Untuk mendapatkan surat keterangan kematian untuk perjalanan kunjungan duka, Syafrin menjelaskan bahwa surat tersebut didapatkan dari pejabat desa tempat duka.

"Melampirkan KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan, misal kedukaan di kampung, lampirkan surat keterangan kematian dari kampung, yang dari kampung, jangan dari sini (Jakarta), kalau dari sini pasti tidak disetujui," kata Syafrin di hadapan awak media di Balai Kota DKI Jakarta, 4 Mei 2021.

Baca Juga: Ikuti Simulasi CAT BKN Gratis, Tips Lolos Seleksi CPNS 2021, Ini Link dan Cara Daftarnya

Sementara itu, untuk keperluan menjenguk orang sakit dan mengantar persalinan ibu hamil perlu melampirkan surat keterangan dokter yang menangani pasien.

Dengan begitu, berikut ini syarat atau kategori masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan saat larangan mudik:

1. Kunjungan keluarga yang sakit.

2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.

3. Ibu hamil dengan didampingi 1 anggota keluarga.

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Drama Korea Law School Episode 8 Sub Indo: Akankah Kang Sol A Tau Masalah Kang Dan?

4. Kepentingan persalinan dengan didampingi 2 orang.

Apabila telah memenuhi kategori dan syarat dokumen tersebut, maka masyarakat dapat memproses pembuatan SIKM dengan cara berikut:

1. Buka laman jakevo.jakarta.go.id.
2. Buat akun dengan klik tombol "Daftar".
3. Lengkapi proses registrasi akun.
4. Masuk ke laman profil JakEvo untuk ajukan perizinan.
5. Unggah berkas administrasi yang diminta.
6. Tunggu berkas diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan domisili.
7. Pemberian tanda tangan digital oleh lurah, paling lama dua hari setelah berkas dinyatakan lengkap.
8. Unduh SIKM yang telah jadi di laman jakevo.jakarta.go.id.

Baca Juga: Lucinta Luna Pamerkan Testpack Kehamilan dengan Hasil Positif, Dokter: Bisa Berarti Kanker Testis!

Bagi yang ingin melakukan perjalanan keluar Jabodetabek, ikuti langkah dan penuhi syarat pembuatan SIKM tersebut.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler