Ini Cara Buat SIKM Online untuk Syarat Keluar Masuk Jabodetabek Selama Larangan Mudik Lebaran

- 10 Mei 2021, 06:56 WIB
Simak cara pembuatan SIKM online melalui website JakEvo untuk syarat keluar masuk Jabodetabek selama larangan mudik Lebaran.
Simak cara pembuatan SIKM online melalui website JakEvo untuk syarat keluar masuk Jabodetabek selama larangan mudik Lebaran. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

Media Magelang - Simak di sini prosedur pembuatan SIKM online untuk wilayah DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Pemberlakuan SIKM sebagai salah satu syarat keluar masuk wilayah DKI Jakarta telah diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021.

Warga masyarakat yang membutuhan bisa memanfaatkan layanan online JakEvo untuk keperluan bepergian selama periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Trik Mudah Akting Menangis Ala Fara Shakila Pemeran Reyna Ikatan Cinta

Mengenai pembuatan SIKM, masyarakat bisa mengaksesnya secara online melalui website JakEvo di alamat jakevo.jakarta.go.id.

Kriteria orang yang diizinkan mengajukan SIKM

  1. Kunjungan keluarga sakit.
  2. Kunjungan duka anggora keluarga meninggal.
  3. Ibu hamil atau bersalin.
  4. Pendamping ibu hamil (1 orang).
  5. Pendamping persalinan (maksimal 2 orang).

Sementara bagi pekerja bisa menunjukkan surat perjalanan dinas dari kantor atau instansi tempatnya bekerja dan kartu tanda pengenal pekerja sehingga tidak perlu mengurus SIKM.

Baca Juga: Simak Cara Daftar Menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Cairkan Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos

Syaat berkas administrasi pengajuan SIKM online di JakEvo

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah