Segera Cair, Berikut Fakta Seputar Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021

16 Mei 2021, 08:15 WIB
Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta cair lagi, berikut cara cek online daftar penerima dan jadwal transfer ke rekening karyawan. /Pixabay

Media Magelang - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan dijadwalkan pemerintah akan segera cair, dengan sejumlah fakta seputar penyalurannya berikut. 

BLT BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya mulai disalurkan pemerintah pada 2020 bagi para pekerja yang menjadi penerima bantuan. 

Sementara itu, BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) direncanakan akan kembali cair untuk 2021. 

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumukan penyaluran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada pertengahan 2021. 

Baca Juga: Apakah Lulusan S1 Pendidikan Bisa Daftar Seleksi PPPK Guru 2021? Berikut Penjelasannya

Bagi yang ingin mengetahui beberapa fakta seputar penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, simak selengkapnya di bawah ini. 

Fakta Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

1. Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut sejumlah hal yang menjadi syarat penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021.

- WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Terkena Serangan Udara Israel, Kontributor Kantor Berita Al Jazeera: Dalam Dua Detik, Semua Lenyap!

- Pekerja atau Buruh penerima Upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

2. Cara Pencairan Dana Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan

 Setelah melakukan pendaftaran BLT BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat bisa mengecek nama sebagai penerima terlebih dahulu untuk mencairkan dana bantuan. 

Bagi yang belum mengetahui langkah-langkahnya, berikut cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

- Mengunjungi situs resmi Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di kemnaker.go.id.

- Pilih dan klik tombol daftar pada bagian pojok kanan. Jika belum memiliki akun, silahkan klik daftar sekarang.

- Jika telah memiliki akun, masukan id username dan password sesuai yang dimiliki, kemudian isi semua pertanyaan dan formulir yang ada.

- Setelah itu, akan muncul pemberitahuan pada dashboard mengenai terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk pencairan dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan langsung ditransfer ke rekening pribadi.

Perlu diketahui, sebelum bisa mengembil bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaaan ini, penerima diwajibkan melakukan konfirmasi kepemilikan rekening.

Penerima harus mencantumkan NIK, nama lengkap sesuai rekening, nama bank, serta nomor rekening yang tertera pada buku tabungan untuk melakukan konfirmasi.

Baca Juga: Perhatian! Hanya Pekerja Ini yang Berhak Dapat BSU BLT Subsidi Gaji 2021 dari Kemnaker

3. Bantuan Dijadwalkan Cair Juni atau Juli 2021

Penyaluran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini akan dijadwalkan cair pada pertengahan 2021, yakni sekitar Juni atau Juli mendatang. 

Sebab itu, para pekerja yang ingin menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa segera mendaftarkan diri sebelum jadwal pencairan.

4. Pencairan hanya untuk golongan tertentu

Meskipun akan disalurkan pada 2021, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu. 

Hanya pekerja tertentu yang bisa mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021, yakni penerima bantuan ini tahun lalu. 

Pasalnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang direncanakan cair pada 2021 merupakan tindak lanjut penyaluran bantuan dari tahun lalu bagi penerima yang belum mendapatkan bantuannya.

Baca Juga: Yuni Shara Bagikan Momen Kedekatan Aurel, Atta dan Krisdayanti: Mohon Doanya untuk Mereka

5. Kemnaker Ajukan Dana ke Kementerian Keuangan

Dalam rangka penyaluran bantuan ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajukan dana ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Kemnaker berusaha mengusulkan kepada Kemenkeu agar bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa kembali disalurkan untuk periode 2021. 

Sebab, seluruh dana bantuan pemerintah perlu mendapatkan persetujuan Kemenkeu terlebih dahulu, serta sesuai dengan regulasi keuangan negara.

Itulah beberapa fakta seputar penyaluran bantuan langsung tunai bagi para pekerja atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sebentar lagi cair.*** 

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler