Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 di kemnaker.go.id, Bakal Cair Setelah Lebaran

16 Mei 2021, 05:15 WIB
Cek nama penerima BLT Subsidi Gaji 2021 di kemnaker.go.id, direncanakan cair pada bulan Juni dan Juli 2021 atau usai lebaran. /tangkapan layar laman pusat bantuan Kemnaker.go.id/

Media Magelang -  Program BLT Subsidi Gaji 2021 akan dilanjutkan, cek nama penerima di https://kemnaker.go.id.

Progarm insentif selama pandemi yang dijalankan Kemnaker sejak tahun lalu, dipastikan akan dilanjutkan usai lebaran ini, pada bulan Juni dan Juli 2021.

Bagi penerima bisa lakukan cek nama penerima BLT Subsidi Gaji secara online.

 

Sebelum masa pencairan, pekerja bisa lakukan cek nama penerima BLT Subsidi Gaji 2021 di kemnaker.go.id, berikut panduannya.

Baca Juga: Apakah Lulusan S1 Pendidikan Bisa Daftar Seleksi PPPK Guru 2021? Berikut Penjelasannya

1. Buka situs https://kemnaker.go.id.

2. Klik tombol 'Daftar' di bagian kanan atas website.

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK KTP dan nama orang tua.

4. Klik tombol 'Daftar Sekarang'.

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang didaftarkan sebelumnya.

Baca Juga: Cara Cek dan Daftar Penerima Bantuan Kuota Kemendikbud untuk Pengguna XL

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapat kode OTP.

7. Masuk kembali ke situs Kemnaker.go.id dan klik tombol 'Masuk' atau 'Login'.

8. Anda harus mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahap. Pastikan semua kolom terisi dengan data yang lengkap dan benar.

9. Anda akan mendapat pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam penerima BLT Subsidi Gaji atau tidak.

Baca Juga: Selamat Kuota Data Internet Kemendikbud Anda Sudah Aktif, Pengguna Telkomse Segera Cek dengan Cara Ini

Adapun kriteria yang bakal mendapatkan BLT Subsidi Gaji ialah pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta, serta terdaftar dalam sistem Kemnaker.

Lebih lengkap, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 berikut kriteria penerima BLT Subsidi Gaji:

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Terbatas, Pastikan Dirimu Terima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Dengan Cara Ini!

3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank aktif.

6. Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Bagi para pekerja, segera cek nama penerima BLT Subsidi Gaji 2021 di kemnaker.go.id sebelum waktu pencairan.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Tags

Terkini

Terpopuler