Golongan Penerima BLT PKH 2021 Berikut Ini Akan Dapat Bonus Beras 10 Kilogram

10 Juli 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi pencairan BLT PKH 2021 bonus beras 10 kilogram bagi tujuh golongan tertentu. /ANTARA/Didik Suhartono

Media Magelang – Cek di sini daftar golongan penerima BLT PKH 2021 yang akan mendapatkan bonus beras sebanyak 10 kilogram.

BLT PKH 2021 dengan tambahan beras 10 kilogram ini merupakan program pemerintah melalui Kementerian Sosial di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bantuan BLT PKH 2021 tersebut akan diberikan kepada tujuh golongan tertentu dan bisa mendapatkan bonus beras 10 kilogram.

Baca Juga: Cek E-form BRI dan banpresbpum.id, Dapatkan Bantuan BLT UMKM 2021 Tahap 2 Rp1,2 Juta

PPKM Darurat berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang, tidak mengijinkan kegiatan masyarakat yang tidak esensial di luar rumah.

Oleh karenanya, disalurkan BLT UMKM 2021 dengan tambahan beras 10 kilogram.

Golongan Penerima BLT PKH 2021 Bonus Beras 10 Kilogram

  • Ibu hamil menerima bantuan Rp3 juta
  • Anak usia dini menerima bantuan Rp3 juta
  • Pelajar SD menerima bantuan Rp900 ribu
  • Pelajar SMP menerima bantuan Rp1,5 juta
  • Pelajar SMA menerima bantua Rp2 juta
  • Lansia meneria bantuan Rp2,4 juta
  • Penyandang disabilitas menerima bantuan Rp2,4 juta

Sementara itu, Presiden Jokowi telah menginstruksikan Kemensos untuk mempercepat penyaluran BLT PKH yang diperuntukan untuk KPM pada Juli 2021.

Menurut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, BLT PKH untuk KPM dengan ibu hamil dan balita di tahun 2021 ini akan dilakukan secara bertahap setiap 3 bulan sekali.

Tahap pertama akan disalurkan pada Januari 2021, kemudian disusul dengan tahap kedua sebelum Lebaran 2021.

Baca Juga: BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Cair Khusus Golongan Berikut, Bisa Dapat Tambahan Bantuan Beras 10 Kg

Sedangkan tahap tiga diperkirakan akan mulai disalurkan pada Juli 2021, dan tahap keempat akan disalurkan pada Oktober 2021.

Mensos Risma juga menjelaskan bahwa penyaluran bansos tersebut sudah dimulai sejak pekan lalu atau awal Juli 2021 secara bertahap usai dilakukan pembaruan DTKS sesuai dengan Instruksi Presiden.

"Jadi, sesuai instruksi Presiden agar mengakselerasi pencairan bansos di minggu ini, sehingga bisa segera membantu masyarakat," pungkas Mensos.

Lebih lanjut, pencairan bansos BLT PKH mencapai Rp3 juta ini dilakukan melalui himbara (himpunan bank pemerintah).

Mensos Risma juga menekankan bahwa nantinya penyaluran tambahan bantuan beras 10 kg akan diberikan melalui Perum Bulog. 

“Penerima BST dan PKH menerima beras sebanyak 10 kg yang disalurkan oleh pihak Bulog bukan oleh Bank ya,” tandas Mensos Risma.

Kendati demikian, BLT PKH ini hanya diperuntukan untuk KPM yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Maka apabila belum memiliki KPS, yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Itulah tujuh golongan penerima BLT UMKM 2021 dengan tambahan beras 10 kilogram.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler