Cek! Ini Syarat dan Cara Daftar BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair di Masa PPKM Level 4

26 Juli 2021, 05:40 WIB
Bansos Rp 1 juta bagi para pekerja di Zona PPKM Level 4 ini adalah kelanjutan dari bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021. /PEXELS/Sora Shimazaki

Media Magelang - Berikut ini syarat dan cara daftar BLT Subsidi Gaji dengan besaran Rp1,2 juta yang akan diberikan pada masa PPKM Level 4.

Para pekerja dengan syarat tertentu dan telah mendaftar akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji senilai Rp1 juta. Kemnaker menyebut BSU ini khusus bagi yang berada di zona PPKM Level 4.

Dengan target penerima sekitar 8 juta pekerja, penyaluran bansos Rp 1 juta bagi para pekerja di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 telah dipastikan oleh Menaker Ida Fauziyah. 

Diketahui bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 diberikan kembali sebagai kompensasi pada pekerja yang terkena imbas kebijakan perpanjangan PPKM Darurat.

Baca Juga: Kota Magelang Berstatus Zona PPKM Level 4, Karyawan Bisa Dapat Bansos BSU Rp 1 Juta atau BLT Subsidi Gaji

Adapun BSU BLT Subsidi Gaji akan diberikan untuk 2 bulan, masing-masing Rp 500 ribu yang akan diberikan sekaligus artinya penerima bantuan akan mendapat bantuan Rp 1 juta.

"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," terang Menaker.

Lebih lanjut, simak syarat terbaru perima BSU BLT Subsidi Gaji 2021:

1. WNI dibuktikan dengan NIK EKTP.

2. Merupakan pekerja penerima upah.

3. Aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021 dibuktikan dengan nomer kartu kepesertaan.

4. Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

5. Pekerja berada di Zona PPKM Level 4.

6. Pekerja memiliki rekening bank aktif.

Baca Juga: Syarat Terbaru BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021: Berada di Zona PPKM Level 4

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," ujarnya Menaker Ida Fauziyah. 

Kemnaker juga telah menyediakan layanan online bagi pekerja yang ingin melakukan cek status penerima  dengan cara berikut ini:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password
  5. Klik "Daftar Sekarang"
  6. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Selanjutnya akan ada pemberitahuan yang menginformasikan terkait status pekerja penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Apabila tidak terdaftar pada laman tersebut, berikut cara registrasi lainnya:

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Pilih menu registrasi.

3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta diharapkan bisa meringankan beban pekerja yang terkena dampak PPKM Level 4 .*** 

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler