Syarat Terbaru BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021: Berada di Zona PPKM Level 4

- 23 Juli 2021, 15:49 WIB
Kemnaker ubah syarat karyawan yang berhak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021. Simak di sini.
Kemnaker ubah syarat karyawan yang berhak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021. Simak di sini. /

Media Magelang - Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 akan dilanjutkan pencairannya dengan syarat terbaru, salah satunya berada di Zona PPKM Level 4.

Seperti diketahui, bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 akan diberikan kembali sebagai kompensasi pada karyawan yang terkena imbas kebijakan perpanjangan PPKM Darurat.

Lebih lanjut, simak syarat terbaru perima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021:

1. WNI dibuktikan dengan NIK EKTP.

2. Merupakan karyawan penerima upah.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, Cek Daftar Nama Penerima di kemnaker.go.id

 

3. Aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021 dibuktikan dengan nomer kartu kepesertaan.

4. Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x