Syarat Terbaru BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021: Berada di Zona PPKM Level 4

- 23 Juli 2021, 15:49 WIB
Kemnaker ubah syarat karyawan yang berhak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021. Simak di sini.
Kemnaker ubah syarat karyawan yang berhak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021. Simak di sini. /

4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Menaker Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa daftar nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji akan kembali mengacu pada data milik BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji akan diberikan untuk 2 bulan, masing-masing Rp 500 ribu yang akan diberikan sekaligus artinya penerima bantuan akan mendapat bantuan Rp 1 juta.

"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," terang Menaker.

Disalurkannya BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji diharapkan bisa meringankan beban karyawan dan diberikan secara tepat sasaran kepada yang terkena dampak PPKM Darurat.*** 

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah