Berapa Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021

- 22 Juli 2021, 16:19 WIB
Kemnaker ubah syarat karyawan yang berhak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021. Simak di sini.
Kemnaker ubah syarat karyawan yang berhak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021. Simak di sini. /

Media Magelang - Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 akan dilanjutkan pencairannya dengan syarat terbaru.

Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 akan diberikan sebagai kompensasai pada karyawan yang terkena imbas kebijakan perpanjangan PPKM Darurat.

Lebih lanjut, simak syarat karyawan yang berhak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021:

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, Cek Daftar Nama Penerima di kemnaker.go.id

1. WNI dibuktikan dengan NIK EKTP.

2. Merupakan karyawan penerima upah.

3. Aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021 dibuktikan dengan nomer kartu kepesertaan.

4. Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

5. Karyawan berada di Zona PPKM level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x