Berapa Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021

- 22 Juli 2021, 16:19 WIB
Kemnaker ubah syarat karyawan yang berhak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021. Simak di sini.
Kemnaker ubah syarat karyawan yang berhak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021. Simak di sini. /

Menaker Ida Fauziyah menyebut bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 adalah respons pemerintah untuk meningkatkan daya beli karyawan.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 Hanya untuk Karyawan Bergaji Di Bawah Rp 3,5 juta

Kemnaker menyediakan layanan online bagi pekerja yang ingin melakukan cek status penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut ini:

 

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password
  5. Klik "Daftar Sekarang"
  6. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Selanjutnya akan ada pemberitahuan yang menginformasikan terkait status pekerja penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

 

Apabila tidak terdaftar pada laman tersebut, berikut cara registrasi lainnya:

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Pilih menu registrasi.

3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah