Libur Nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H Digeser Jadi 11 Agustus 2021

5 Agustus 2021, 06:33 WIB
Tahun baru Islam 2021, 1 Muharram 1443 hijriah Bulan Muharram 2021 bertepatan dengan 1 Suro jatuh pada bulan pada l 10 Agustus 202 /jpeter2/Pixabay

Media Magelang - Libur Tahun Baru Islam 2021 atau 1 Muharram 1443 H seharusnya jatuh pada 10 Agustus 2021.

Namun beberapa waktu lalu telah resmi diputuskan pergeseran hari libur nasional terkait dengan melonjaknya kasus Covid-19 pasca liburan.

Langkah tegas ini diambil pemerintah seperti disampaikan dalam jumpa pers virtual pada Jumat, 18 Juni 2021.

Baca Juga: Menjelang 1 Muharram 1443 H Pemerintah Ubah Hari Libur Nasional Bulan Agustus 2021, Simak Penjelasannya

Pada kesempatan tersebut, Menko PMK Muhadjir Effendy sebutkan keputusan libur dan cuti bersama akan direvisi sesuai ketentuan yang resmi tercantum dalam SKB.

"Pemerintah memutuskan dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual tersebut.

Adapun keputusan dari pergeseran dua hari libur nasional dan pembatalan satu hari libur cuti bersama adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Ketentuan Perjalanan Saat Libur Idul Adha 2021 di Masa PPKM Darurat

  • Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H yang jatuh pada Selasa 10 Agustus diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
  • Libur Maulud Nabi Muhammad dari Selasa 19 Oktober diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021
  • Cuti bersama Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan

Dalan jumpa pers virtual tersebut hadir pula Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, serta MenPAN RB Tjahjo Kumolo.

Lebih lanjut, Muhadjir juga menjelaskan bahwa adanya keputusan menggeser libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal merupakan hasil rapat pada hari Jumat, 18 Juni 2021 bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Kemenpan PAN RB di kantor Kemenko PMK.

Perubahan ini juga diambil berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

Hal ini mengingat lonjakan kasus Covid-19 yang saat ini juga masih cukup tinggi akibat merebaknya virus Covid-19 varian Delta.

Perubahan hari libur ini diputuskan agar karyawan tidak mengambil cuti panjang yang berpotensi untuk meningkatkan kasus penularan Covid-19, serta mendukung pemberlakuan PPKM.

Sesuai dengan keputusan tersebut maka resmi tahun ini libur Tahun Baru Islam 2021 atau 1 Muharram 1443 Hyang seharusnya jatuh pada 10 Agustus diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Tags

Terkini

Terpopuler