Alur Seleksi dan Jadwal Tes Kompetensi PPPK Guru 2021 dimulai 23 sampai 29 Agustus

12 Agustus 2021, 16:00 WIB
Berikut alur seleksi dan jadwal tes kompetensi untuk formasi CPNS PPPK guru 2021 yang akan diselenggarakan pada bulan Agustus ini. /

Media Magelang - Berikut alur seleksi dan jadwal tes kompetensi untuk formasi CPNS PPPK guru 2021 yang akan diselenggarakan pada bulan Agustus ini. 

Perlu diingat bahwa alur seleksi PPPK guru 2021 berbeda dengan alur seleksi CPNS 2021 karena akan ada dua kesempatan yang diberikan kepada setiap pelamar. 

Bagi pelamar yang belum melihat hasil pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK guru 2021 bisa diakses melalui link gurupppk.kemdikbud.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru CPNS 2021 Sudah Keluar! Ini Cara Cek Hasilnya!

Pengumuman tersebut diumumkan oleh akun Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dihimbau untuk bersiap mengikuti ujian SKD pada 23-29 Agustus 2021.

Sementara bagi pelamar yang dinyatakan belum lolos, bisa mengajukan sangggahan mulai Kamis, 12 Agustus 2021 hingga Minggu, 15 Agustus 2021.

Adapun jawaban sanggah akan diumumkan pada Minggu, 15 Agustus 2021 hingga Minggu, 22 Agustus 2021.

"#SobatBKN, hasil seleksi administrasi #PPPKGuru2021 sudah dapat diakses mulai tanggal 10 Agustus 2021.

Informasi tersebut #SobatBKN dapatkan melalui https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Keterangan lebih lengkap terkait jadwal PPPK silakan #SobatBKN lihat pada surat Plt. Kepala BKN tentang Penyesuaian kembali jadwal tahapan pelaksanaan seleksi #PPPKGuru2021 ya," dikutip dari instagram @bkngoidofficial.

Agar tidak lupa berikut jadwal seleksi PPPK guru 2021 sesuai dengan penyesuaian yang berlaku:

- Pendaftaran seleksi PPPK guru: 1 Juli - 26 Juli 2021

- Seleksi administrasi: 2 Juli - 9 Agustus 2021

- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10 - 11 Agustus 2021

- Masa sanggah: 12 - 15 Agustus 2021

- Jawab sanggah: 15 - 22 Agustus 2021

- Pengumuman pasca-sanggah dan peserta seleksi kompetensi: 23 Agustus 2021

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan, di akun Twitternya, @abiridwan2173, 10 Agustus 2021.

"Silakan pelan-pelan login ke SSCASN untuk melihat hasil seleksi administrasi #P3K2021 Guru," cuit @abiridwan2173.

Nantinya, apabila dinyatakan lolos seleksi administrasi PPPK guru CPNS 2021, peserta akan menempuh proses ujian kompetensi.

Ujian kompetensi yang akan diikuti peserta ini akan dilaksanakan sesuai dengan formasi yang dipilih oleh masing-masing peserta.

Berikut alur seleksi PPPK guru 2021 yang berbeda dengan alur seleksi CPNS 2021.

Karena para pelamar seleksi PPPK guru 2021 diberikan tiga kali kesempatan untuk mengikuti tes atau ujian seleksi kompetensi.

Tahapan alur seleksi PPPK Guru 2021 lengkap dengan tanggal sebagai acuan berikut ini.

1. Ujian Seleksi Kompetensi (23-29 Agustus 2021)

Pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai Formasi yang dipilih.

Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.

2. Pemilihan Formasi II (18-24 September 2021)

Bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.

Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

3. Ujian Seleksi Kompetensi II (6-12 Oktober 2021)

Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi II sesuai Formasi yang dipilih.

4. Pemilihan Formasi III (29 Oktober-4 November 2021)

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.

Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

5. Ujian Seleksi Kompetensi III (15-21 November 2021)

Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi III sesuai Formasi yang dipilih

Baca Juga: Tips CPNS 2021, Berikut Panduan Pakaian yang WAJIB Dikenakan Peserta saat Ujian SKD!

Begitulah informasi mengenai jadwal tes kompetensi lengkap dengan tahapan alur seleksi PPPK guru CPNS 2021.***

Editor: Achmad Cori Renanda

Tags

Terkini

Terpopuler