Jadwal dan Cara Pencairan BST DKI Jakarta Rp600 Ribu September 2021

5 September 2021, 06:04 WIB
Jadwal bansos tunai BST DKI Jakarta Rp600 ribu akan segera diumumkan Pemprov DKI Jakarta setelah ada kepastian anggaran dan daftar penerima. /IG @kolaborasimonas

Media Magelang - Simak jadwal dan cara pencairan bansos tunai BST DKI Jakarta senilai Rp600 ribu bulan September 2021.

Selagi masyarakat menunggu Pemprov DKI Jakarta melanjutkan pencairan bansos BST senilai Rp600 ribu pada September 2021 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Perubahan data penerima setelah Pemprov DKI Jakarta harus melakukan pemadanan data penerima BST DKI dengan BST Kemensos 2021 membuat jumlah penerima mengalami penyesuaian.

Oleh karenanya pada September 2021, sana bansos BST DKI sebesar Rp600 ribu hanya akan diterima oleh masyarakat DKI Jakarta yang namanya masih terdaftar.

Baca Juga: Kapan BST DKI 2021 Tahap 7 dan 8 Dicairkan? Cek Penerima dan Syaratnya Di Sini

Cara Cek Penerima BST DKI 2021

1. Kunjungi laman corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial
2. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda di kolom yang tersedia.
3. Kemudian klik tombol “Cari”
4. Kemudian, akan terlihat apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BST DKI Jakarta Juli 2021
5. Jika termasuk salah satu penerima BST DKI Jakarta periode Agustus 2021, nama Anda akan muncul dalam laman corona.jakarta.go.id tersebut.

Bagi Anda yang terdaftar dalam laman corona.jakarta.go.id tersebut dapat melalukan pencairan dana BST DKI dengan cara berikut.

Baca Juga: BST DKI Rp600 Ribu Cair September, Cek Nama Penerima di Sini!

Sebelumnya, penyaluran BST DKI sempat terhenti sampai di bulan April 2021 lalu dikarenakan Pemprov DKI Jakarta harus melakukan pemadanan data penerima BST DKI dengan BST Kemensos 2021.

Setelah dilakukan pemadanan data tersebut, Pemprov DKI Jakarta menetapkan bahwa ada 124 KPM yang terdaftar sebagai penerima BST DKI dengan data tunda awal sebanyak 99.763 KPM.

Hal ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih data penerima BST, sehingga bansos senilai Rp600 ribu tersebut tersalurkan tepat sasaran.

Setelah tahap 5 dan 6 selesai disalurkan, kini masyarakat Ibukota mulai bertanya-tanya apakah Pemprov DKI Jakarta akan melanjutkan penyaluran BST DKI tahap 7 dan 8 di bulan September 2021?

Sampai saat ini belum ada kepastian mengenai jadwal penyaluran BST DKI tahap 7 dan 8.

Namun, Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa bagi 99.639 KPM sisanya akan menerima BST Kemensos dengan total nilai bantuan yang sama, yaitu Rp600 ribu.

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar terdaftar sebagai penerima BST DKI tersebut adalah sebagai berikut.

Syarat Penerima Bansos BST DKI 2021

1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta

2. Tidak termasuk penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Tidak termasuk penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Untuk memastikan diri apakah Anda terdaftar sebagai penerima BST DKI Rp600 ribu tersebut, Anda dapat mengeceknya melalui laman corona.jakarta.go.id.

 

Cara Mencairkan Dana Bansos BST DKI Jakarta

1. Mendapatkan undangan pencairan dari petugas wilayah yang ditunjuk maksimal H-1 pelaksanaan

2. Membawa KK dan KTP asli serta fotokopi untuk mengambil Kartu Tabungan

3. Hadir sesuai jadwal yang ditetapkan, jika tidak akan dijadwalkan kembali pada undangan pencairan kedua hingga ketiga setelah distribusi tahap 1 selesai di lima (5) wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.

4. Jika telah memiliki rekening Bank DKI, penerima BST Rp600 ribu bisa langsung mencairkan dana bantuan di ATM atau kantor Bank DKI terdekat.

Bagi penerima BST DKI Jakarta tahun ini bisa langsung cek ke laman corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial terkait jadwal terbaru sebelum nantinya bisa mencairkan bansos Rp600 ribu.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler