Lebih Efektif, Menkeu Sri Mulyani Resmi Luncurkan Materai Digital Rp 10.000

2 Oktober 2021, 13:50 WIB
Foto Materai digital Rp10.000 /dok. Arsip Direktorat Jenderal Pajak

Media Magelang - Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu), Sri Mulyani baru saja meresmikan peluncuran materai digital dengan nominal Rp 10.000.

 

Menurut penuturan Menkeu, pengadaan materai digital atau E-Materai  merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyesuaikan derasnya perkembangan ekonomi digital dan teknologi informatika.

 

Tak hanya itu, Menkeu juga menyebut materai digital akan memberikan landasan hukum pada dokumen elektronik.

 

Baca Juga: Hari Perawat Nasional, Menkeu Sri Mulyani Ucapkan Terima Kasih pada Perawat Indonesia

 

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 berhasil memaksa pemangku usaha untuk beradaptasi dengan teknologi digital akibatnya, dokumen atau transaksi yang sebelumnya bersifat fisik kini beralih ke elektronik.

 

Dengan adanya E- Materai masyarakat tak perlu bersusah payah untuk menggunakan materai tempel untuk dokumen digital.

 

Adapun kebijakan hukum yang mengatur pengadaan E-Materai adalah Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 sebagai aturan turunan sejak disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2020.

 

Baca Juga: Berkas Pendaftaran CPNS 2021 Pakai Satu Materai untuk Beberapa Dokumen Dianggap Curang? Ini Faktanya!

 

“Munculnya teknologi digital yang semakin lama menjadi semakin penting di dalam kehidupan manusia termasuk di dalam kehidupan ekonomi, memunculkan kebutuhan-kebutuhan baru bagi pemerintah tidak hanya dari sisi policy dan regulasi namun dari sisi instrumen dan juga kelengkapannya,” ungkap Menkeu dalam pidatonya (Jumat, 1 Oktober 2021).

 

Berbeda dengan materai tempel, materai elektronik hanya disediakan oleh lembaga terkait yang mengeluarkan dokumen elektronik tersebut.

 

Hal ini pun dapat menghindari terjadinya penyalahgunaan E-Materai. 

 

Namun, saat ini materai digital belum dapat digunakan oleh masyarakat dalam waktu dekat pasalnya, pengadaan E-Materai akan melakukan tahap uji coba dahulu oleh sejumlah usaha milik negara seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Telkom Indonesia.

 

Tapi tak perlu khawatir, usai tahap uji coba, masyarakat umum dapat melakukan pembelian materai elektronik atau E-Materai dengan memesan langsung pada portal khusus  yang produksi langsung oleh Peruri.

 

“DJP dan Perum Peruri sebagai institusi yang ditunjuk untuk memproduksi e-meterai, harus memberikan assurance atau keamanan dan keyakinan bagi seluruh penggunanya yaitu para stakeholder ekonomi di Indonesia, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh lembaga-lembaga termasuk lembaga keuangan yang terlibat,” jelas Sri Mulyani.

 

Nantinya materai digital akan dibekali dengan teknologi digital signature dan beberapa fitur keamanan tambahan. Pada E-Materai akan terdapat kode unik dari Perum Peruri yang telah tervalidasi. Sehingga dapat dipastikan bahwa penggunaan E-Materai aman.

 

Namun, Sri Mulyani juga menegaskan agar Peruri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap mengawasi penggunaan materai elektronik dari tindak kejahatan.

 

Lantas, sudah siap menunggu kehadiran materai digital yang sudah disahkan oleh Menkeu ini?***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler