Update Cara Dapat Set Top Box Kominfo, STB Gratis Bisa untuk Nonton Siaran TV Digital

19 Oktober 2021, 08:27 WIB
Update Cara Dapat Set Top Box Kominfo, STB Gratis Bisa untuk Nonton Siaran TV Digital //indonesiabaik.id/

Media Magelang - Tersedia info update hari ini tentang cara dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo untuk nonton siaran TV digital.

Masyarakat yang ingin dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo, namanya harus sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos agar bisa nonton siaran TV digital.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Set Top Box Kominfo, STB Bisa untuk Nonton Siaran TV Digital

Masih belum daftar DTKS Kemensos? Tenang, ikuti cara dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo berikut ini.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo adalah terdaftar di DTKS Kemensos.

Bagi masyarakat yang belum mendaftar DTKS Kemensos, bisa ikuti cara dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo berikut ini.

Dalam artikel ini akan dijelaskan cara daftar DTKS Kemensos untuk dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Kominfo membagikan Set Top Box (STB) secara gratis sebagai salah satu upaya percepatan pemindahan saluran TV analog ke digital.

Bagi keluarga yang masih menggunakan TV analog tidak akan bisa lagi menikmati siaran televisi jika tidak menyiapkan Set Top Box (STB).

Tapi banyak warga Indonesia yang belum mampu jika harus membeli TV digital atau smart TV karena harganya sangat mahal.

Baca Juga: Begini Cara Daftar DTKS untuk Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kemenkominfo, Bisa Nonton Siaran TV Digital

Karena itu Kominfo meluncurkan program bantuan Set Top Box (STB) gratis ini.

Nantinya dengan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, warga dapat menikmati saluran TV digital tanpa harus mengganti jenis TV.

Karena memang fungsi dari Set Top Box (STB) adalah untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke TV analog.

Set Top Box (STB) dikenal juga dengan sebutan decoder, ada juga yang menyebutnya sebagai receiver dan converter.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Set Top Box (STB) menjadi salah satu alternatif agar dapat menikmati tayangan TV digital tanpa harus mengganti TV dengan televisi yang lebih modern.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Antena rumah biasa seperti antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) juga dapat digunakan untuk menikmati siaran TV digital.

Agar dapat menonton siaran TV digital dengan STB, pastikan lokasi rumah Anda berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO).

Bagi masyarakat miskin yang memenuhi syarat terdaftar di DTKS Kemensos dan saat ini masih menggunakan TV analog akan diberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis oleh Kominfo.

Untuk bisa mendapat bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, caranya cukup dengan mengajukan diri sebagai penerima lewat DTKS Kemensos.

Nantinya data di DTKS Kemensos akan divalidasi dengan dinas sosial setempat yang kemudian diverifikasi oleh Kominfo, sebelum lolos untuk dapat Set Top Box (STB) gratis.

Adapun sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi, yaitu:

- WNI dengan KTP Elektronik

- Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, atau data perangkat daerah bidang sosial

- Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

Jika belum terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos di situs DTKS Kemensos, maka Anda bisa mendaftarkan diri dengan mengikuti cara berikut:

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran DTKS Kemensos yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA) terkait list calon KPM DTKS Kemensos. BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga calon KPM DTKS Kemensos sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.

11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

- Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.

- Siapkan NIK dan KTP milik calon KPM.

- Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.

- Lalu pilih tambah usulan.

- Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

- Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.

Set Top Box (STB) adalah salah satu alternatif mudah agar bisa terus menikmati saluran TV digital tanpa perlu mengganti TV.

Bagi yang lolos DTKS Kemensos dan menjadi penerima bantuan STB dari Kominfo, pembagian bantuan Set Top Box rencananya akan dilakukan melalui Kantor Pos.

Tunggu apa lagi? Segera daftar DTKS Kemensos agar bisa dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo untuk nonton siaran TV digital.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler