Berikut Syarat dan Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

27 November 2021, 16:40 WIB
Cara Mendapatkan Set Top Box Secara Online Dari Kemenkominfo, Gratis   //indonesiabaik.id/

Media Magelang – Berikut syarat dan cara mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Kominfo akan bagikan Set Top Box (STB) gratis secara bertahap kepada masyarakat miskin yang memenuhi syarat tertentu.

Berdasarkan informasi yang dibagikan ada sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh Kominfo.

Baca Juga: Sudah Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Set Top Box (STB) Kominfo? Begini Syaratnya

Kebijakan KOminfo dalam membagikan Set Top Box (STB) gratis ini dilakukan sebagai upaya untuk mendukung migrasi Tv analog ke TV digital yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Set Top Box (STB) sendiri merupakan perangkat yang dapat menangkap sinyal digital berupa gambar, suara dan frekuensi yang akan menghasilkan kualitas yang lebih baik dari TV analog.

Media Magelang telah mengutip dari berbagai sumber mengenai syarat ataupun ketentuan sebagai penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis, yaitu diantara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Begini Cara Akses DTKS Kemensos untuk Dapatkan Set Top Box (STB) Kominfo

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Penerima juga harus terdaftar dalam DKTS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Jika nama anda sudah terdaftar dalam sistem DKTS Kemensos, maka anda bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Akan tetapi jika nama anda belum terdaftar, anda bisa melakukan pendaftaran baik melalui online lewat aplikasi ataupun secara offline.

Berikut cara untuk mendaftar sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB) Kominfo

1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan

Jika kesulitan untuk melakukan pendaftaran secara online, anda juga bisa mendaftarkan diri anda secara offline atau langsung ke kecamatan/desa.

Berikut cara untuk mendaftarkan diri secara offline:

1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Anda hanya perlu mendaftarkan diri dengan mengisi berkas, akan tetapi jika anda merasa perlu mengetahui sistem dan proses data yang anda isi tersebut sehingga mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, prosesnya sebagai berikut:

Data pendaftaran yang anda isi nantinya akan musyawarahkan untuk membuktikan bahwa penerima memang berhak mendapatkan bantuan. Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara (BA) yang nantinya akan menjadi prelist.

Prelist tersebut akan diserahkan ke dinsos lalu dimasukan secara online dan diverifikasi gubernur dan kemensos.

Proses panjang tersebut nantinya akan menentukan apakah anda sudah terdaftar jika anda tinggal menunggu pembagian Set Top Box (STB) di daerah anda.

Apabila belum terdaftar KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan bansos.

Nantinya, pembagian Set Top Box (STB) akan dilakukan di kantor pos selama masa tahap pergantian masih berjalan, yaitu hingga akhir tahun 2022.

Demikian informasi mengenai syarat dan cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler