Kominfo Bagikan 6,7 Juta Set Top Box (STB) Gratis, Siapkan NIK KTP Lalu Daftar Online Lewat Aplikasi Ini!

4 Desember 2021, 06:07 WIB
Kominfo Bagikan 6,7 Juta Set Top Box (STB) Gratis, Siapkan NIK KTP Lalu Daftar Online Lewat Aplikasi Ini! //indonesiabaik.id/

Media Magelang - Kominfo telah menyiapkan 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan segera dibagikan secara gratis.

Masyarakat hanya perlu siapkan NIK KTP lalu daftar online melalui aplikasi berikut sehingga bisa dapat bansos hingga Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Target utama bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo adalah masyarakat kurang mampu yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Tak hanya itu, masih ada syarat dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo lainnya, simak selegkapnya berikut.

Baca Juga: Daftar Frekuensi TV Digital RCTI, SCTV, Indosiar, DLL Desember 2021 dan Cara Dapat Set Top Box (STB) Gratis

Berikut akan dijelaskan cara dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo, siapkan NIK KTP terlebih dahulu.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis ini dilakukan untuk mendukung adanya migrasi TV analog ke TV digital yang akan segera dilakukan.

Ketersediaan serta pembagian Set Top Box (STB) ini menjadi aspek yang penting untuk mendukung implementasi pemerintah dalam pelaksanaan ASO.

Saat ini Set Top Box (STB) sudah tersedia dengan berbagai variasi harga dan kualitas yang berbeda.

Tujuan dari penggunaan Set Top Box (STB) ini agar masyarakat bisa nonton siaran TV digital tanpa harus beli TV baru.

Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Adapun syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis adalah sebagai berikut:

1. WNI atau warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP).

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah bidang sosial.

3. Termasuk golongan rumah tangga miskin yang memiliki televisi.

4. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.

5. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Salah satu syarat untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Warga yang masuk dalam golongan tidak mampu dapat membawa KTP dan KK ke kantor desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.

Siapkan NIK KTP lalu daftar lewat aplikasi Cek Bansos bisa dilakukan untuk mendapatkan bansos secara online dan mandiri.

Adapun usul jadi penerima bansos secara mandiri dan online bisa dilakukan dengan cara berikut:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.

2. Siapkan NIK KTP milik calon KPM, sama dengan di DTKS Kemensos.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos.

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar.

Nantinya pembagian Set Top Box (STB) gratis akan dilakukan di Kantor Pos untuk para penerima bantuan.

Demikian cara dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, ada sejumah 6.7 juta alat yang siap dibagikan.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler