PPKM Level 3 Batal Berlaku Saat Natal dan Tahun Baru di Semua Wilayah, Simak Penjelasannya

7 Desember 2021, 13:17 WIB
Pemerintah Batalkan PPKM Level 3. /Galamedia

Media Magelang – Belum lama ini pemerintah telah menetapkan PPKM Level 3 pada Hari Natal dan Tahun Baru secara menyeluruh namun batal diberlakukan.

Hal mengenai PPKM Level 3 yang batal berlaku saat Natal dan Tahun Baru ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan Pemerintah tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode libur Hari Natal dan Tahun Baru pada semua wilayah.

Baca Juga: Aturan Ibadah Natal 2021 yang Berlaku saat PPKM Level 3 Libur Nataru 2022

Meskipun PPKM Level 3 resmi dibatalkan bukan berarti masyarakat bisa bebas dari protokol Kesehatan.

Menko Luhut tetap akan meminta masyarakat untuk senantiasa mengikuti asesmen situasi pandemi yang berlaku dan pastinya akan dilakukan pengetatan regulasi perjalanan.

Hal tersebut disampaikan Luhut Pandjaitan terkait adanya seimbangkan aturan menjelang Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, menurut Menko Luhut negara Indonesia sudah bisa dikategorikan berhasil dalam menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Kemudian mengenai kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang ini.

Sehingga hal tersebut menjadikan salah satu alasan kenapa PPKM Level 3 batal dilakukan saat Natal dan Tahun Baru ini.

Baca Juga: Aturan Sekolah saat Nataru di PPKM Level 3, Dilarang Libur Secara Khusus

Tidak sampai disitu, Menko Luhut pun mengingatkan bahwa adanya ancaman gelombang selanjutnya dari Covid-19 varian Omicron yang sedang menggentayangi.

Mengingat Covid-19 varian Omicron ini sudah dikonfirmasi terdapat di beberapa negara di dunia, salah satunya negara  Singapura.

Sehingga syarat perjalanan luar negeri akan diperketat guna mencegah adanya kasus-kasus baru.

Menko Luhut mengatakan bagi yang datang dari luar negeri agar melakukan PCR dengan hasil negatif dan harus mengikuti karantina selama 10 hari.

Namun perihal kebijakan PPKM Level 3 ini, Menko Luhut menjelaskan bahwa akan disesuaikan dan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan.

Dengan diperkuat dan diperketatnya 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia lebih siap dalam menghadapi momen Natal dan Tahun Baru.

Mengingat hal tersebut, 3T akan menjadi kunci dasar penerapan pencegahan kasus, baik sedang berada di kasus rendah atau tinggi sekalipun.

Dengan dibatalkannya PPKM level 3 secara menyeluruh di Indonesia saat Natal dan Tahun Baru, dikutip Media Magelang dari Maritim.go.id berikut persyaratan terbaru yang perlu dipatuhi:

  1. Penumpang dari luar negeri harus memiliki hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
  2. Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

  1. Pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
  2. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” tambah Menko Luhut.

Untuk lebih detailnya akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran mengenai Natal dan Tahun Baru.

Selain diatas, Presiden pun terus mendesak proses vaksinasi segera merata mengingat adanya varian Omicron yang cukup mengkhawatirkan.

Demikian penjelasan mengenai PPKM Level 3 batal dilakukan saat Hari Natal dan Tahun Baru di semua wilayah.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Maritim.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler