Cara Dapat Set Top Box Gratis Kominfo, Dijamin Bisa Nonton TV Digital Tanpa Ganti Antena UHF

9 Desember 2021, 13:13 WIB
Cara Dapat Set Top Box Gratis Kominfo, Dijamin Bisa Nonton TV Digital Tanpa Ganti Antena UHF /Pexels/ Eva Elijas/

Media Magelang - Kominfo telah siapkan 6,7 juta perangkat Set Top Box yang akan dibagikan gratis kepada warga kurang mampu demi menjamin hak warga negara mendapat akses informasi.

Tujuan pembagian 6,7 juta perangkat Set Top Box atau STB gratis tersebut adalah agar masyarakat kurang mampu bisa mengakses tayangan TV digital tanpa mengganti antena.

Karena seperti yang diketahui, Kominfo saat ini tengah dalam proses migrasi TV analog ke TV digital.

Namun, mengingat masih banyak warga yang memakai TV analog, maka Kominfo mengadakan program bantuan Set Top Box gratis.

Baca Juga: Pakai NIK KTP untuk Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Seperti yang dikutip oleh Media Magelang dari laman resmi Kominfo, fungsi Set Top Box atau STB ini adalah mendukung kelancaran proses migrasi teknologi TV analog ke TV digital.

Jadi, dengan Set Top Box atau STB dari Kominfo, maka masyarakat akan bisa mengakses siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa harus mengganti unit antena maupun televisi yang dimiliki.

Pembagian bantuan berupa Set Top Box (STB) ini akan diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau data perangkat daerah di bidang sosial.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis ini dilakukan untuk mendukung adanya migrasi TV analog ke TV digital yang akan segera dilakukan dan berdampak untuk semua masyarakat di wilayah tersebut.

Migrasi TV digital ini akan dibagi kedalam 3 tahapan dan diperkirakan akan selesai paling lambat pada akhir tahun 2022.

Migrasi TV analog ke siaran TV digital akan dilakukan mulai tahap I pada 30 April 2022, tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan tahap 3 pada 2 November 2022.

Baca Juga: Begini Cara Daftar DTKS Kemensos, Cara Mudah Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Bagi Masyarakat

Ketersediaan serta pembagian Set Top Box (STB) ini menjadi aspek yang penting untuk mendukung implementasi pemerintah dalam pelaksanaan ASO.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Adapun syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis adalah sebagai berikut:

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Jika sudah memenuhi tiga syarat diatas, maka hal yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) berupa Set Top Box (STB) dari pemerintah.

Ada dua cara untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Yang pertama adalah dengan daftar melalui aplikasi Cek Bansos, cara sebagai berikut:

1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Jika mendaftarkan diri melalui aplikasi dirasa terlalu sulit, anda juga bisa mendaftarkan diri anda secara langsung.

Yang kedua adalah secara langsung dengan mendatangi Kecamatan atau Desa dengan memperlihatkan NIK dan KTP untuk mendaftar ke dalam data perangkat daerah di bidang sosial.

Nantinya anda akan tunjukan cara untuk mendaftar sebagai penerima perangkat. Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Pemerintah yang nantinya akan memberikan STB gratis melalui Pemerintah Daerah (Pemda) atau perusahaan penyelenggara multipleksing.

Nantinya pembagian Set Top Box (STB) gratis akan dilakukan melalui Kantor Pos atau secara langsung dari rumah ke rumah dengan waktu yang ditentukan sesuai dengan tahapan migrasi TV digital di tahun depan.

Diharapkan dengan program bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini, masyarakat kurang mampu bisa ikut mengakses TV digital tanpa perlu membeli antena atau mengganti unit televisinya, namum cukup pakai STB saja.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler