Langkah Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Penuhi Syarat Jadi Penerima Berikut Ini

31 Desember 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi. Ada dua cara masyarakat mendapatkan set top box, pertama pemerintah akan memberikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat. /Antara/

Media Magelang – Berikut adalah langkah dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo serta syarat apa saja yang wajib dipenuhi oleh calon penerima.

Diketahui bahwa Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) secara gratis kepada masyarakat yang berhak menerimanya dan telah memenuhi persyaratan.

Langkah membagikan Set Top Box (STB) gratis dilakukan Kominfo dalam rangka mendorong adanya migrasi TV digital di tahun 2022.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos 2022, Syarat Penerima Bansos PKH dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Jadi bisa disimpulkan bahwa Set Top Box (STB) akan menjadi perangkat penting dalam kualitas tayangan di tahun 2022.

Sesuai dengan fungsinya, Set Top Box (STB) berfungsi dalam memperbaiki kualitas tayangan. Dengan STB, masyarakat bisa menonton dengan tampilan yang lebih baik dan suara yang dihasilkan dari tayangan lebih jelas dan bersih.

Dikabarkan terdapat 6,7 juta Set Top Box (STB) gratis Kominfo yang siap dibagikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu dan membutuhkan bantuan.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP dan Daftarkan Diri Sebagai Penerima Bantuan Sosial Pemerintah Tahun 2022

Selain itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini pun harus terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Hal ini dilakukan sebab Kominfo menggunakan data yang berada di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam proses penyaluran Set Top Box (STB) gratis ini.

Lebih jelasnya berikut persyaratan yang wajib dipenuhi apabila ingin mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

- Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

- Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Nah langkah selanjutnya adalah dengan mendaftarkan diri di DTKS Kemensos sebagai calon penerima bantuan.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan dua bantuan yang disebutkan sebelumnya, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Nah untuk itu, terdapat berbagai macam bantuan yang sudah disiapkan di DTKS Kemensos untuk masyarakat yang membutuhkan.

Adapun bantuan-bantuan yang bisa Anda pilih, bansos tersebut ialah bantuan sosial (bansos) PKH, BST dan BPNT.

Untuk itu berikut cara daftar di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan PKH, BST dan BPNT.

Pendaftaran Bansos DTKS Kemensos Secara Online

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore ponsel Anda
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Namun apabila Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online, Anda masih bisa mendaftarkan diri secara offline dengan mengikuti cara berikut ini.

Pendaftaran Bansos DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Setelah Anda terdaftar di DTKS Kemensos, nantinya masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Dengan mengikuti langkah dan memahami penjelasan syarat di atas, tidak menutup kemungkinan Anda akan mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler