Tata Cara Daftar DTKS Kemensos Agar Dapat Bansos PKH dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

5 Januari 2022, 07:10 WIB
Tata Cara Daftar DTKS Kemensos Agar Dapat Bansos PKH dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo /Freepic/

Media Magelang – Bansos PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo hanya salah satu dari banyaknya bantuan yang disiapkan pemerintah untuk masyarakat Indonesia di tahun 2022 ini.

Agar bisa dapatkan bansos PKH dan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tersebut maka warga harus terdaftar di DTKS Kemensos terlebih dahulu.

Bisa simak di sini tata cara untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo di tahun 2022.

Bansos PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini hanya akan dibagikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu dan tentunya terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Kominfo Siapkan 6,7 Juta Set Top Box (STB) Gratis, Lengkapi Syaratnya Lewat HP

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) adalah salah satu tempat yang disiapkan pemerintah untuk mengumpulkan data masyarakat yang membutuhkan bansos.

Dalam hal ini pun bansos PKH menggunakan DTKS Kemensos sebagai tempat untuk mengetahui data masyarakat yang membutuhkan bansos tersebut.

Tak berbeda jauh dengan bansos PKH, Kominfo pun menggunakan data yang berada di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam proses penyaluran bantuan Set Top Box (STB) gratis.

Dalam artikel ini, Anda akan diberitahu perihal langkah mendaftarkan diri di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos.

Sekilas informasi, terdapat 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis yang siap dibagikan Kominfo jelang migrasi TV digital.

Bagi Anda yang sudah memiliki TV analog namun belum mempunyai Set Top Box (STB) juga berkesempatan mendapatkan STB gratis Kominfo ini.

Lebih jelasnya berikut syarat yang wajib dipenuhi apabila Anda ingin mendapatkan bansos PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo di tahun 2022 ini.

Syarat jadi penerima Bansos PKH

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH 2021 tergolong miskin/rentan miskin.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH merupakan pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Mulai Tahun 2022 Beli Gas Elpiji 3 Kilogram Harus Tunjukan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Ini Cara Daftarnya

Selain itu anggota keluarga PKM PKH juga harus masuk dalam kategori penerima PKH yaitu Ibu Hamil/Nifas, Anak Usia Dini,Siswa SD/SMP/SMA/Sederajat,Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

Syarat jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo

- Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

- Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Nah langkah selanjutnya adalah dengan mendaftarkan diri di DTKS Kemensos sebagai calon penerima bantuan.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan dua bantuan yang disebutkan sebelumnya, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Nah untuk itu, terdapat berbagai macam bantuan yang sudah disiapkan di DTKS Kemensos untuk masyarakat yang membutuhkan.

Adapun bantuan-bantuan yang bisa Anda pilih, bansos tersebut ialah bantuan sosial (bansos) PKH, BST dan BPNT.

Setelah Anda terdaftar di DTKS Kemensos, nantinya masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk itu berikut cara daftar di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan PKH, BST dan BPNT.

Pendaftaran Bansos DTKS Kemensos Secara Online

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore ponsel Anda

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Cara usul online di atas hanay bisa digunakan untuk daftar bansos Kemensos saja, bukan bantua STB gratis Kominfo.

Baru nanti setelah data masuk ke DTKS Kemensos sebagai penerima bansos dan lolos syarat penerima Set Top Box Kominfo akan mendapat STB gratis juga.

Namun apabila Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online, Anda masih bisa mendaftarkan diri secara offline dengan mengikuti cara berikut ini.

Pendaftaran Bansos DTKS Kemensos Secara Offline

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Pastikan nama telah terdaftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos PKH dan atau bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo di tahun 2022 ini.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler