Dua Bansos Ini Menanti di Tahun 2022 Khusus Peserta BPJS Ketenagakerjaan

8 Januari 2022, 05:40 WIB
Dua Bansos Ini Menanti di Tahun 2022 Khusus Peserta BPJS Ketenagakerjaan /Tangkapan Layar

Media Magelang - Ada dua bansos yang disiapkan pemerintah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022.

Jika sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bansos berupa BSU bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kini ada bansos lain yang disiapkan.

Simak selengkapnya bansos pemerintah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022 berikut ini.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Segera Dibuka, Ini Syarat, Cara Buat Akun dan Tahap Pendaftaran di prakerja.go.id

Dua bantuan tersebut yaitu yang diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan 2022, meliputi program MLT dan JHT, serta program JKP.

Sekadar informasi, adapun besaran BSU yaitu 2,4 juta untuk tahun 2020, dan Rp1 juta untuk tahun 2021 lalu.

Simak di sini penjelasan lengkapnya terkait program MLT dan JHT, serta program JKP.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP dan HP, Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo di Tahun 2022

1. Program MLT dan JHT

Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan bantuan yang diberikan pemerintah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.

Ada 3 jenis fasilitas MLT dan JHT yang dapat dimanfaatkan bagi pekerja maupun buruh, yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRP).

2. Program JKP

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Program JKP ini diperuntukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program sesuai penahapan kepesertaan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.

Selain itu, harus memenuhi persyaratan PHK sebagaimana yang diatur oleh UU Cipta Kerja dan mempunyai masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran secara berturut turut selama 6 bulan sebelum terjadi PHK.

Terdapat pengecualian bagi PHK yang disebabkan karena pensiun, meninggal dunia, cacat total tetap dan mengundurkan diri.

Demikian tadi daftar dua bantuan yang akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022, yaitu ada program MLT dan JHT, serta program JKP.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler