Syarat dan Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Bisa Nonton TV Digital Setelah Migrasi Diberlakukan

15 Januari 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi: Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo Tahun 2022 Dengan Ikuti Cara Berikut/Wienda Parwitasari /

Media Magelang - Berikut syarat dan cara daftar untuk jadi penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) yang akan dibagikan secara gratis oleh Kominfo.

Jelang diberlakukan migrasi TV digital, Kominfo menginformasikan akan melakukan pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis akan diberlakukan bagi masyarakat yang membutuhkan perangkat untuk bisa menonton TV digital tersebut.

Selain itu, perangkat Set Top Box (STB) juga akan dibagikan untuk masyarakat yang terdampak dari adanya migrasi TV digital.

Baca Juga: Cara Dapat Set Top Box (STB) Kominfo, Harus Terdaftar di DTKS Kemensos

Pastikan untuk memiliki perangkat Set Top Box (STB) sebelum diberlakukannya migrasi TV digital.

Diketahui bahwa pada tahun 2022 ini pemerintah akan memberlakukan migrasi TV analog ke TV digital, maka segera miliki perangkat Set Top Box (STB).

Dengan adanya migrasi TV tersebut, bagi masyarakat bisa menggunakan perangkat Set Top Box (STB) untuk tetap bisa menikmati siaran TV digital.

Pemberlakuan TV digital tersebut dilakukan agar masyarakat di seluruh Indonesia dapat menikmati siaran yang lebih baik secara kualitas gambar dan suara.

Saat ini dikabarkan Kominfo tengah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan dibagikan kepada masyarakat.

Untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis berikut syarat yang harus dipenuhi oleh penerima.

Baca Juga: Kenali 4 Ciri Set Top Box (STB) TV Digital 2022 Asli dan Aman Untuk Dibeli

Media Magelang telah mengutip dari berbagai sumber mengenai syarat atau ketentuan serta cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Berikut syarat lengkap untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo:

Syarat Penerima Set Top Box (STB)

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara jadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan Kominfo.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler