Kominfo Mulai Bagikan Set Top Box (STB) Gratis pada Bulan Maret 2022, Daftar Jadi Penerima di DTKS Kemensos

27 Januari 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi: Siapkan KTP, Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo/Wienda Parwitasari /

Media Magelang - Kementerian Kominfo RI mulai membagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis pada bulan Maret 2022

Mulai bulan depan, masyarakat yang terdaftar menjadi penerima dapat memperoleh bantuan perangkat Set Top Box tahap pertama dari Kominfo. 

Kominfo akan mendistribusikan Set Top Box menjelang Analog Switch Off (ASO) tahap 1 mulai 15 Maret-30 April 2022. 

Plt Dirjen PPI Kementerian Kominfo, Ismail mengatakan proses distribusi Set Top Box untuk warga kurang mampu akan berlangsung secara pintu ke pintu (door to door).

Baca Juga: Bagaimana Cara Setting Set Top Box (STB) untuk Nonton Siaran TV Digital?

"Pihak penyelenggara logistik ini yang akan door to door membawa set top box ke penerima bantuan," ucap Ismail dikutip dari Antaranews pada 26 Januari 2022.

Untuk mendapatkan penyaluran Set Top Box gratis dari Kominfo, simak cara daftar penerima bantuannya dalam artikel ini.

Masyarakat dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai salah satu syarat pendaftaran penerima bantuan Set Top Box gratis. 

NIK KTP perlu dipersiapkan untuk proses pendaftaran penerima bantuan Set Top Box TV digital gratis dari Kementerian Kominfo tahun 2022.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos: Ada Pencairan Bansos PKH dan Set Top Box Gratis Tahun 2022

Masyarakat perlu terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadi penerima Set Top Box gratis. 

Kominfo membagikan bantuan berupa perangkat Set Top Box gratis kepada para penerima menjelang peralihan siaran TV analog ke TV digital tahun 2022.

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos untuk bisa mendapatkan perangkat Set Top Box gratis dari Kominfo. 

Perangkat Set Top Box yang akan dibagikan gratis oleh Kominfo dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital melalui televisi analog di rumah.

Ada sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box yang akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar menjadi penerima. 

Untuk terdaftar sebagai penerima Set Top Box gratis, masyarakat wajib memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran melalui DTKS Kemensos.

Kominfo menyebut bahwa perangkat Set Top Box atau STB merupakan komponen penting dalam mendukung kelancaran proses migrasi teknologi TV analog ke TV digital.

Masyarakat bisa menggunakan Set Top Box atau STB untuk mengakses siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa perlu mengganti antena atau unit televisi.

Untuk menjamin hak warganegara mendapat akses informasi secara merata perangkat Set Top Box atau STB yang disiapkan Kominfo akan bisa diakses oleh warga kurang mampu.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis ini dilakukan untuk mendukung adanya migrasi TV analog ke TV digital yang akan segera dilakukan.

Migrasi TV digital ini akan dilakukan dalam 3 tahapan dan diperkirakan akan selesai paling lambat pada akhir tahun 2022.

Migrasi TV analog ke siaran TV digital akan dilakukan mulai tahap I pada 30 April 2022, tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan tahap 3 pada 2 November 2022.

Ketersediaan serta pembagian Set Top Box (STB) ini menjadi aspek yang penting untuk mendukung implementasi pemerintah dalam pelaksanaan ASO.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Adapun syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis adalah sebagai berikut:

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Jika sudah memenuhi tiga syarat diatas, maka hal yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) berupa Set Top Box (STB) dari pemerintah.

Ada dua cara untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Yang pertama adalah dengan daftar melalui aplikasi Cek Bansos, cara sebagai berikut:

Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Jika mendaftarkan diri melalui aplikasi dirasa terlalu sulit, anda juga bisa mendaftarkan diri anda secara langsung.

Yang kedua adalah secara langsung dengan mendatangi Kecamatan atau Desa dengan memperlihatkan NIK dan KTP untuk mendaftar ke dalam data perangkat daerah di bidang sosial.

Nantinya anda akan tunjukan cara untuk mendaftar sebagai penerima perangkat. Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Pemerintah yang nantinya akan memberikan STB gratis melalui Pemerintah Daerah (Pemda) atau perusahaan penyelenggara multipleksing.

Nantinya pembagian Set Top Box (STB) gratis akan dilakukan melalui Kantor Pos atau secara langsung dari rumah ke rumah dengan waktu yang ditentukan sesuai dengan tahapan migrasi TV digital.

Sementara itu, jadwal pembagian tahap pertama Set Top Box gratis akan dilakukan Kominfo menjelang Analog Switch Off (ASO) sebelum April 2022. 

Perkiraan jadwal pembagian Set Top Box gratis tahap I dilaksanakan oleh Kominfo pada bulan Februari hingga Maret 2022 mendatang.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler