Media Magelang – Masyarakat bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan mengikuti cara berikut ini.
Pertama-tama, siapkan NIK KTP dahulu sebelum mengikuti cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo berikut.
Bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini natinya akan membantu Anda agar bisa ikut menikmati siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.
Selain NIK KTP, ada syarat lain yang harus dipenuhi sebelum daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Baca Juga: 4 Ciri Set Top Box (STB) TV Digital Resmi yang Aman Digunakan Serta 13 Rekomendasi STB Layak Pakai
Selengkapnya, simak di artikel ini syarat-syarat untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo berikut.
Sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo telah siap dibagikan agar membantu menikmati siaran TV digital.
Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.
Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.