Kabar Gembira Set Top Box (STB) Gratis Untuk Pengguna TV Analog, Ini Syarat dari Kementerian Kominfo

2 Maret 2022, 17:50 WIB
Inilah syarat dapat Set Top Box (STB) dari Kementerian Kominfo. /

Media Magelang - Kabar gembira bagi pengguna TV analog karena bantuan dari Kementerian Kominfo bisa segera didapatkan.

Masyarakat yang masih menggunakan TV analog bisa segera menikmati tayangan TV digital tahun 2022.

Kominfo akan menyalurkan bansos Set Top Box (STB) dengan total mencapai 6,7 juta perangkat.

Nantinya Kominfo akan menyalurkan Set Top Box (STB) secara bertahap melalui Kantor Pos dan secara door to door.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Tahun 2022

Para pengguna TV Analog tidak perlu mengganti TVnya menjadi TV yang lebih modern dan tidak perlu mengeluarkan uang berlebih.

Pasalnya Set Top Box dapat membantu mengkonversi sinyal digital menjadi sinyal analog yang dapat diterima dan diteruskan ke TV Analog.

Set Top Box (STB) dapat menunjang kualitas dari tampilan dan suara yang dimunculkan pada TV Analog.

Penggunaan Set Top Box (STB) cukup efektif mengingat biayanya yang tidak terlalu mahal.

Set Top Box (STB) telah dijual bebas dipasaran, baik itu toko secara online maupun toko offline atau konvensional.

Bagi masyarakat tidak mampu atau miskin, bisa memperoleh Set Top Box (STB) lewat program dari Kominfo.

Baca Juga: 4 Ciri Set Top Box Asli Serta Aman untuk Digunakan Nonton TV Digital, Ini Daftar STB Bersertifikat Kominfo

Namun tak semua masyarakat bisa mendapatkan Set Top Box (STB) karena Kominfo memberikan syarat bagi penerimanya.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Tags

Terkini

Terpopuler