Cukup NIK KTP, Ayo Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Dengan Cara Ini

8 April 2022, 17:07 WIB
Cukup NIK KTP, Ayo Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Dengan Cara Ini /Kominfo/Pixabay/

Media Magelang - Ayo jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo dengan daftar pakai cara ini, pertama siapkan NIK KTP dulu.

Siapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dahulu untuk daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo denfan cara berikut.

Hanya penerima yang NIK KTP miliknya sudah terdaftar yang akan dapatkan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini.

NIK KTP merupakan salah satu syarat pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo pada tahun 2022.

Baca Juga: MASIH BUKA! Segera Login portal.ltmpt.ac.id Daftar UTBK SBMPTN 2022 di Link Ini

Ikuti cara berikut ini untuk daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, ayo siapkan NIK KTP Anda segera.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP digunakan untuk melengkapi syarat dan mendaftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo dibagikan agar warga kurang mampu bisa menonton siaran TV digital.

Tak hanya pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH 2022, Ada Tambahan BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu untuk Penerima

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Sebelum itu, pastikan telah terdaftar jadi penerima bansos di DTKS jika ingin dapatkan STB gratis Kominfo ini.

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Untuk pendaftaran offline selanjutnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa.

Jika nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka Anda dapat menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis mulai dari sekarang.

Siapkan KTP Anda untuk daftar jadi penerima bantun Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital. Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.

Segera dapatkan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo dengan cara mendaftarkan NIK KTP ke DTKS Kemensos terlebih dahulu.***

Editor: Devana Dea Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler