Cukup NIK KTP, Ayo Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Pakai Cara Ini

- 8 April 2022, 11:22 WIB
Cara Daftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo
Cara Daftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo /Tangkapan layar Indonesiabaik.id

Media Magelang – Cukup gunakan NIK KTP lalu lakukan pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo dengan cara ini.

Dengan menggunakan NIK KTP, Anda bisa berkesempatan menjadi salah satu penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo di tahun 2022.

NIK KTP menjadi salah satu syarat penting agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo di tahun 2022 ini.

Jadi, pastikan NIK KTP Anda sudah benar agar bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo di tahun ini.

Baca Juga: Link Baru Primary Care atau PCare Eclaim BPJS Kesehatan Tahun 2022, Klik Login di Sini

Selain NIK KTP, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi apabila ingin menjadi penerima bantuan STB gratis Kominfo.

Tidak perlu khawatir, sebab dalam artikel ini akan diberitahu syarat dan cara menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Simak sampai akhir artikel untuk mengetahui penjelasan syarat dan cara jadi penerima bantuan STB gratis ini.

Telah diketahui bahwa pemerintah melalui Kementerian Kominfo akan membagikan bantuan STB gratis di tahun ini.

Halaman:

Editor: Hijfa Azzahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah