Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Perangkat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo 2022, Siapkan NIK KTP

- 8 April 2022, 08:40 WIB
Syarat Mendaftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo
Syarat Mendaftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo /Istimewa

Media Magelang - Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP masing-masing untuk mendapatkan bantuan perangkat Set Top Box (STB).

Bantuan berupa perangkat Set Top Box atau STB dapat diperoleh masyarakat secara gratis dari Kementerian Kominfo pada tahun 2022. 

Kementerian Kominfo membagikan Set Top Box gratis khusus bagi warga yang terdaftar menjadi penerima, dengan mendaftar pakai NIK KTP.

NIK KTP berguna sebagai salah satu syarat pendaftaran penerima bantuan Set Top Box gratis dari Kementerian Kominfo pada tahun 2022.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Bisa Digunakan untuk Nonton Siaran TV Digital

NIK KTP dapat digunakan untuk proses pendaftaran Set Top Box gratis dari Kominfo yang akan segera dibagikan tahun ini.

Bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo dibagikan agar warga kurang mampu bisa menonton siaran TV digital.

Tak hanya pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah