Jelang ASO, Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo tinggal Dipasang ke TV Analog

12 April 2022, 06:14 WIB
Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital /Tangkapan layar Indonesiabaik.id

Media Magelang - Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital secara gratis kepada masyarakat.

Sebelum diberlakukannya migrasi TV analog ke TV digital Kominfo menegaskan bahwa akan melakukan pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang terdampak dari adanya migrasi TV.

Perangkat Set Top Box (STB) gratis tersebut ditujukan untuk keluarga yang masih menggunakan TV analog di rumahnya serta termasuk ke dalam wilayah yang akan dilakukan analog switch off atau ASO.

Perlu diketahui setelah dilakukannya migrasi TV analog ke TV digital, bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog perlu untuk menambahkan perangkat Set Top Box (STB).

Baca Juga: Bingung Pilih Set Top Box? Ini Daftar Merek dan Harga STB Bersertifikat Kominfo, Dijamin Asli dan Aman

Perangkat Set Top Box (STB) nantinya dapat Anda gunakan untuk menyaksikan siaran TV setelah dilaksanakannya migrasi atau analog switch off.

Hal tersebut karena jika sudah dilaksanakannya analog switch off, maka tidak semua pemilik TV dapat menyaksikan siaran TV digital jadi miliki perangkat Set Top Box (STB).

Nantinya dengan menggunakan perangkat Set Top Box (STB) Anda akan tetap bisa mengakses siaran dari TV digital meskipun televisi Anda masih menggunakan TV analog.

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kominfo, jadwal pembagian perangkat Set Top Box akan dilaksanakan sebelum dilaksanakannya migrasi TV digital tahap 1.

Baca Juga: Info Seputar Mudik Gratis Kemenhub 2022: Syarat, Tata Cara Daftar, Jadwal Keberangkatan

Pelaksanaan TV digital tahap pertama akan dilakukan pada bulan April 2022, maka pembagian perangkat Set Top Box (STB) juga akan dilakukan pada bulan yang sama atau bahkan sebelumnya.

Perlu diketahui jika pelaksanaan migrasi TV digital telah dilaksanakan maka bagi Anda yang masih menggunakan TV analog tidak dapat menonton siaran televisi kecuali dengan menggunakan perangkat Set Top Box atau STB.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):

Syarat Penerima Bantuan STB

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi jadwal, syarat, dan cara mendaftarkan data diri Anda untuk menjadi penerima bansos Set Top Box (STB) yang akan dibagikan oleh Kominfo.***

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler