Segera Dapatkan Set Top Box (STB), Cukup NIK KTP Daftarkan ke Kominfo

14 April 2022, 18:30 WIB
Segera Dapatkan Set Top Box (STB), Cukup NIK KTP Daftarkan ke Kominfo /tangkap layar/polytron.co.id

Media Magelang - Segera dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, pastikansudah punya NIK KTP terlebih dahulu.

Mendapat Set Top Box (STB) gratis menjadi suatu hal yang diinginkan terutama oleh warga miskin yang tak mampu membelinya.

Migrasi ke TV digital membuat sebagian warga butuh Set Top Box (STB) agar bisa mengikutinya.

Dengan Set Top Box (STB) maka penggunan TV analog tetap bisa menyaksikan siaran TV digital tanpa harus mengganti dengan televisi baru.

Baca Juga: Login Primary Care atau PCare Eclaim BPJS Kesehatan Tahun 2022 Pakai Link Baru Ini

Untuk mendukung program migrasi TV digital tersebut, Kominfo akan bagikan Set Top Box (STB) gratis.

Ayo ikuti cara berikut ini untuk daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, siapkan NIK KTP Anda segera.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP digunakan untuk melengkapi syarat dan mendaftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo dibagikan agar warga kurang mampu bisa menonton siaran TV digital.

Baca Juga: Wajib Tahu! 5 Syarat Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo 2022

Tak hanya pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Sebelum itu, pastikan telah terdaftar jadi penerima bansos di DTKS jika ingin dapatkan STB gratis Kominfo ini.

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Untuk pendaftaran offline selanjutnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa.

Jika nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka Anda dapat menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis mulai dari sekarang.

Siapkan KTP Anda untuk daftar jadi penerima bantun Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital. Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari  Kominfo.

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.

Itulah 3 syarat yang harus dipenuhi jika mau nonton TV digital menggunakan Set Top Box (STB) gratis dari program Kominfo.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler